Baru Satu Bulan Dagang Sabu, Alfian di Ciduk Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres TanjungbaIai

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Personil unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki atas kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu di Jalan Keret api Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, pada Hari Rabu Tanggal 15 Juni 2022 sekira Pukul 01.00 WIB.

Pelaku bernama Alfian Fahlevi (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Tanjung Baringin Simarulak Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas. Ia diamankan Petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rel Keret api  Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

“Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mendatangi tempat yang di informasikan dan ditemukan ada seorang laki-laki. Kemudian Petugas mendatangi laki-laki tersebut pada saat itu juga  mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan,” kata Dahlan, Kamis (16/6).

Lanjutnya, pada saat akan diamankan pelaku menjatuhkan Tiga paket yang diduga Sabu dari tangan kanannya. Lalu Petugas melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti lainnya disekitar keberadaannya dan didapati lagi ada 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu didekatnya atau ditanah yang berjarak kira-kira setengah meter darinya.

“Menurut pengakuan pelaku, 2 bungkus plastik klip yang diduga Sabu itu benar miliknya dan dijatuhkannya pada saat akan melarikan diri melihat petugas datang. Pelaku juga mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria yang bernama Ibnu beralamat di sekitaran Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” ungkap Dahlan.

Selain itu, sebut Dahlan, pelaku membelinya sebanyak setengah Gram seharga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah itu Sabu diketeng atau dipisah-pisahkan menjadi 7 paket atau bungkus plastik kecil dan dipasarkannya seharga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) perbungkus kecil atau paket.

“Dimana 2 bungkus kecil atau paket sudah laku terjual dan uang hasil penjualan sebagian sudah dibelanjakannya dan bersisa Rp.  40.000.-(Empat Puluh Ribu Rupiah), sedangkan sabu yang belum laku terjual sebanyak 5 paket atau bungkus kecil disimpan di kantong saku depan celana pendek sebelah kanan menunggu pembeli datang,” terangnya.

Masih Dahlan, maksud dan tujuan pelaku memiliki Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk di jualnya atau dipasarkan kepada orang yang membelinya guna  memperoleh uang atau mencari keuntungan. Pelaku mengedarkan atau menjual dan memasarkan sabu sejak Satu Bulan yang lalu.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna dilakukan penyidikan lanjutan. Terhadap pelaku diterapkan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,75 (Nol Koma Tujuh Lima) Gram dan 1 buah dompet warna cokelat serta uang sebanyak Rp.40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah),” pungkas Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan (Doni).

 

Tinggalkan Balasan