(pelitaekspress.com) BLITAR – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan monitoring ke beberapa SKPD.

Salah satu kegiatan monitoring dilaksanakan diwilayah kecamatan Sutojayan ,” ungkap anggota Banggar DPRD Kabupaten Blitar, Panoto usai kegiatan monitor bersama kelompok yang diikutinya pada Senin (20/07/2020).

Panoto menyampaikan, dimana kecamatan itu sesuai dengan temuan LHP BPK yakni salah satu kecamatan yang direkomendasikan oleh BPK untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah (Kasda). Dari hasil temuan LHP BPK itu, total untuk 5 (lima) kecamatan itu berjumlah 172 juta.

“Dari salah satunya lima kecamatan yang disebutkan, yakni kecamatan Sutojayan. Setelah kita monitoring datang kesana, ternyata ada uang sekitar 10 juta sekian yang harus dikembalikan stor ke Kasda sesuai rekomendasi LHP BPK,” jelasnya.

Panoto mengatakan, rekomendasi pengembalian uang ke Kas Daerah, dimana terkait kegiatan di salah satu Pokmas disalah satu kelurahan yang belum sempat ter-SPJ kan.

“Temuan LHP BPK itu sebenarnya tidak terlalu besar, tapi ini merupakan persoalan yang harus diselesaikan dan jangan sampai hal-hal kecil seperti ini terulang kembali,” jelasnya.

Lanjut Panoto meminta kepada pihak SKPD tersebut, apa yang menjadi temuan LHP BPK itu untuk segera ditindaklanjuti dan alhamdulillah permasalahan ini sudah bisa terselesaikan dengan baik.

“Harapan Kami, semoga kedepan persoalan-persoalan seperti ini tidak terjadi lagi dan ini kita jadikan pondasi agar kinerjanya lebih baik dan profesional,” pungkasnya. (Adv/tar)