(pelitaekspres.com) – PALEMBANG  – Setelah sempat dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, akhirnya mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin (03/05/2021).

Pemeriksaan Alex dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Mantan orang nomor satu di Sumsel ini dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, didampingi Kasubsi Humas M Fadli Habibi, membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap Alex Noerdin tersebut.

“Benar. Hari ini Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Pak Alex Noerdin sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan masjid, dan pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Kejagung Jakarta,” tuturnya.

Ditambahkannya, waktu pemanggilan-pemanggilan sebelumnya, Alex Noerdin sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Selama dua kali dipanggil, Alex Noerdin mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas sebagai DPR RI,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, pemanggilan pertama Alex Noerdin oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel yang tidak hadir, yakni Selasa (06/04/2021) lalu. Sedangkan beberapa saksi yang memenuhi panggilan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani dan Panitia Lelang Pembangunan Masjid Toni Aguswara.

Kemudian, pemanggilan kedua pada, Kamis (15/04/2021). Melalui utusannya Kms Khoirul Mukhlis, Alex Noerdin menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan mengirimkan utusannya untuk memberitahukannya.

Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Tim Penyidik telah banyak melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Bahkan dalam kasus ini tetap ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.

Keempatnya terancam pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rilis/wanto)

 

Tinggalkan Balasan