(pelitaekspress.com)- SUMBAWA BARAT- Aliansi For Justice (AFJ) Kabupaten Sumbawa Barat, melaporkan Kepala Desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (19/5/2020).

Sang Kades dilaporkan, karena diduga terdapat beberapa item yang tidak di belanjakan untuk kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan, terindikasi merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah.

Anggaran tersebut telah di kucurkan oleh pemerintah Desa Labuan Lalar, melalui APBDes Tahun 2020 sebesar Rp.120 juta.

“Bukti laporan sudah kami sampaikan di Kejaksaan. Laporan serta temuan di lapangan dan beberapa alat bukti lainnya sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” ungkap Sekjen AFJ Sumbawa Barat, M. Alfarizi, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020) kemarin.

Ia menyebut, laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol dalam mengamati setiap roda pemerintahan sebagai penyimbang untuk mendukung penuh tata kelola pemerintahan yang baik, bersih (Good Goverment Clean and Clear).

Ia menjelaskan, bahwa ada beberapa pokok persoalaan yang di lakukan Kades Labuan Lalar terkait dalam penyaluran Dana BST maupum JPS Gemilang. Hal ini terungkap dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa item pembelanjaan yang tidak sesuai dengan aturan, apalagi di perkuat adanya dugaan kegiatan fiktif dan syarat mark up, sehingga pihaknya bersepakat untuk melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

“Jadi, ada dugaan mark up terhadap anggaran pembelanjaan APD Covid-19, hal ini yang membuat kami bersepakat untuk melaporkan Kades Labuan Lalar ke Kejari untuk di periksa,” jelasnya.

Selain itu, terjadi pula data ganda yang diduga sengaja di mainkan, dengan cara memalsukan dokumen penerima JPS Gemilang maupun BST.

Sementara, dari hasil investigasi, terdapat 52 orang penerima pada tahap pertama. Namun, setelah di cek dari 52 penerima tersebut, telah menerima sembako pada bantuan tahap pertama.

Mirisnya lagi, dari data dan dokumen yang kedua terjadi perubahan yang signifikan, sehingga kuat dugaan terjadi data ganda bagi penerima JPS Gemilang maupun penerima BST.

Selain yang di sebutkan di atas, kata dia, terjadi juga penerima BST yang tidak layak, namun diduga ini di lakukan oleh perangkat Desa yang sengaja dimainkan dengan menggunakan data BST yang telah di usulkan melalui Desa. Bahkan, mereka berdalih bahwa nama penerima BST tidak bisa di rubah karena datanya langsung dari Pusat.

“Untuk itu, kami minta pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Laporan dari masyarakat diterima langsung oleh Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH, Selasa (19/5/2020) kemarin.

“Iya, benar, laporan dari.masyarakat sudah kami terima,” kata I Nengah Ardika singkatnya, saat dikonfirmasi wartawan hari ini.

Terpisah, Kades Labuan Lalar Rahmanuddin yang di temui wartawan di kediaman mengaku akan mengikuti semua proses yang ada. Terkait adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran Covid,

Rahmanuddin membantah hal tersebut. Dia menegaskan, semua penggunaan anggaran dan penyaluran bantuan sosial sudah sesuai dengan aturan.

“Saya sudah dengar laporan itu dan sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosesnya nanti. Terkait laporan dugaan tindakan korupsi maupun pembohongan publik dan data ganda selama ini tidak ada.

Karena untuk semua proses penyaluran bantuan BST, JPS Gemilang dan lain-lain, Alhamdulilah lancar-lancar saja,” jelasnya.

Kata dia, terkait BST melalui Dana Desa yang di anggarkan untuk pembelian APD akibat pandemi Covid-19, pihaknya selama ini menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) yang semula di usulkan sebesar Rp. 190 juta, bukan Rp. 120 juta seperti yang disebutkan diatas, akan tetapi hanya Rp.105 juta yang telah di sahkan, namun itupun baru 40 juta yang bisa di cairkan dan itu sudah termasuk PPN. Untuk sisa anggarannya, saat ini masih berada di rekening Daerah.

Selain itu, Rahmanuddin menilai laporan yang di lakukan AFJ tersebut merupakan tindakan untuk menyudutkan dirinya. Bahkan, ia mengaku, bahwa anggaran BTT bukan hanya pada saat Covid saja digunakan, melainkan ketika bencana gempa, tsunami dan situasi urgen lainnya.
“Kami selaku Pemdes Labuan Lalar, akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Iya, mungkin ini cara mereka untuk menyudutkan saya, tidak masalah kok. Saya paham ini resiko dalam memimpin.

Karena masalah ini sudah dibawa ke ranah hukum, ya kita tunggu saja prosesnya,” demikian tutupnya.(rsl)

Tinggalkan Balasan