(pelitaekspress.com) – BANDARLAMPUNG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan “Bakti Sosial Peduli Covid-19” dengan memberikan masker, hand sanitizer dan takjil kepada anak dan masyarakat Kota Bandar Lampung pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020.

Menurut Sekretaris LPA Provinsi Lampung (Wahyu Widiyatmiko) yang didampingi pengurus lainnya antara lain RA Lutfi, Riky, Apriyansah dan Tria Maulina menegaskan bahwa “Tujuan dari kegiatan bakti sosial LPA Provinsi Lampung pada hari ini merupakan bentuk kepedulian LPA dalam upaya berperan aktif bersama pemerintah dan masyarakat memerangi pandemi Covid 19, sebagaimana dilansir bahwa Provinsi Lampung sudah masuk ke zone merah.”  Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua LPA Bandar Lampung (Ahmad Apriliandi Passa), Co. Advokasi (Donal Andrias) beserta jajaran pengurus lainnya sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19.

Kegiatan tersebut di awali dengan breefing Protokol Keselamatan dan teknis pelaksanaan kegiatan pada  pukul 15.30 di kantor kesekretariatan LPA Provinsi Lampung Jl. Perwates Perum. Palem Asri Kedamaian Blok D No.1, Kedamaian Kota Bandar Lampung.

Wahyu Widiyatmiko menambahkan pesannya khusus kepada anak-anak Provinsi Lampung dimasa Covid-19 “Agar dapat mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap dirumah, belajar di rumah, dan beraktivitas di rumah serta untuk para orang tua agar lebih banyak meluangkan waktu untuk mendampingi anaknya dirumah.”

Menyinggung tentang peningkatan Permasalahan Kasus Anak di Provinsi Lampung selama Pademi Covid-19 Wahyu Widiyatmiko menyatakan terdapat data kasus anak yang bervariatif Selama Wabah Covid-19 dari masing-masing LPA di 15 Kota/Kabupaten yang ada untuk Kabupaten Lampung Tengah mengalami peningkatan sedangkan untuk 14 Kota/Kabupaten lainnya cenderung menurun.  Sedangkan trend kasus yang banyak dijumpai adalah Kasus Pencabulan, KDRT, dan Pencurian.

Arieyanto Wertha (Ketua LPA Provindi Lampung) yang berhalangan hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan  “Berbagai upaya kita lakukan antara lain pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, sekolah serta mengkoordinasikan dengan LPA kabupaten/kota Se-Provinsi lampung sampai ke tingkat Komnas PA,” ungkapnya sebagai penutup (*).

Tinggalkan Balasan