(pelitaekspress.com)-KEPULAUAN NIAS- Berdasarkan data pemantauan status Gizi Tahun 2017 oleh Kemenskes RI diketahui bahwa 29, 6 % dari bayi dibawah umur 5 tahun (balita) di Indonesia mengalami stunting, sementara di wilayah Kabupaten Nias sebanyak 33, 00 % dibawah 5 Tahun (balita) menderita masalah stunting

Hal tersebut diungkapkan Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dalam kata arahannya, saat membuka acara rembuk Stunting Kabupaten Nias Tahun 2020, bertempat di Ruang pertemuan Lt III Kantor Bupati Nias, Jumat (26/06/2020)

Dikatakan Dia, bahwa masalah stunting pada saat ini merupakan masalah Nasional yang.mendapat prioritas utama dimana ini terjadi akibat kurangnya gizi dalam waktu yang lama yang terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak atau umur 2 Tahun ( 1000 hari pertama kehidupan)

Selanjutnya Bupati memberitahu jika Indonesia mengalami masalah Gizi yang cukup Kompleks

” Seperti kita ketahui bersama Indonesia mengalami masalah Gizi yang cukup Kompleks dan termasuk salah satu di antara 117 Negara yang mempunyai ketiga masalah yaitu  Stunting ( Pendek, Wasting (Kurus) dan Over weight (Kegemukan).” Ujar  Sokhiatulo

“Berdasarkan data pemantauan status Gizi Tahun 2017 oleh Kemenskes RI diketahui bahwa 29, 6 % dari bayi dibawah umur 5 tahun di Indonesia mengalami stunting, sementara di wilayah Kabupaten Nias sebanyak 33, 00 % dibawah 5 Tahun menderita masalah stunting.” Ungkapnya

Secara khusus upaya penanggulangan stunting dapat dilakukan melalui perbaikan pola asuh, perbaikan pola makan dan peningkatan akses air bersih dan sanitasi dengan fokus pada remaja dan ibu hamil sebagai upaya pencegahannya, dan yang diharapkan untuk penanggulangan stunting ini adalah adanya edukasi kepada masyarakat, adanya pemilihan nutrisi yang baik serta adanya penyediaan akses sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan yang merata di seluruh Desa

Lebih lanjut dijelaskan Bupati Nias, berdasarkan analisa situasi dan tabulasi data, maka telah ditetapkan 12 Desa lokus stunting di Kabupaten Nias Pada tahun 2020

“Diminta dan diharapkan kepada seluruh perangkat Kecamatan dan Desa yang menjadi Lokus Stunting berkomitmen mulai dari Camat, kepala Desa, BPD dan masyarakat untuk menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan Desa yang urgent, juga diharapkan kepada kepala Desa agar memprogramkan dan menganggarkan.dslsm APBDdes setiap Tahun untuk kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting di Desanya masing-masing.” Harap Sokhiatulo

Kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk menuntaskan permasalahan Stunting.melalui program strategis yang terintegrasi, melakukan perbaikan dari seluruh aspek melalui  dua intervensi yaitu 1). Intervensi Gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung mengatasi terjadinya  Stunting seperti asupan makanan, infeksi,.status Gizi Ibu, penyakit menular dan kesehatan lingkungan; 2). Intervensi Gizi Sensitif mencakup peningkatan penyediaan air bersih, peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan,. peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengasuhan Gizi ibu dan anak serta peningkatan akses pangan bergizi.

Diakhir kata arahannya Sokhiatulo meminta kepada seluruh tenaga medis,kader posyandu untuk berperan aktif

” Saya minta dan berharap kepada sey tenaga medis, kader posyandu serta yang bekerja pada fungsi-fungsi pelayanan kesehatan agar berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mensosialisasikan peningkatan kesadaran pemenuhan Gizi terhadap anak, merubah pola asuh serta berbagai langkah yang dirasa perlu guna mewujudkan generasi baru yang sehat, cerdas serta berkualitas baik dari segi fisik maupun.mental.” Harap Sokhiatulo

Sebelumnnya Dalam laporan Tim Stunting Kabupaten Nias, menyampaikan” dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Instruksi Mendagri Nomor 440/1959 SJ tentang Intervensi penurunan stunting terintergrasi Tahun 2018; Surat Mendagri Nomor 440/60/Bangda tentang pelaksanaan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten/Kota; pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani oleh Bupati Nias tanggal 3 Oktober 2019; Surat Keputusan Bupati Nias Nomor 441/160/Tahun 2020 tentang pembentukan Tim intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Nias dan Surat Bupati Nias Nomor 441/1446/Dinkes/2020 Tanggal 25 Juni 2020 tentang pelaksanaan rapat rembuk stunting di Kabupaten Nias.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu membangun komitmen dan kebijakan serta arah strategi percepatan penurunan stunting agar penanganan stunting menjadi komitmen bersama yang diwujudkan dalam kebijakan, program kerja, dan partisipasi aktif seluruh masyarakat media massa dan dunia usaha

Sementara peserta pada kegiatan ini yaitu lintas program dan lintas sektorial, sedangkan pembiayaan pada kegiatan ini yaitu dibebankan pada dana Alokasi khusus non-fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias T.A 2020

Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Sekda Nias, para staf ahli/asisten/Kepala perangkat daerah terkait lingkup Pemkab Nias Direktur RSUD dan kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Nias, para Camat, para kepala Desa, Bidan Desa lokus stunting, personil Tim Intervensi penurunan Stunting terintegrasi serta undangan lainnya.(Toro Harefa)