Yapen Raih Opini WDP, Ketua DPRK: Kami Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

(pelitaekspres.com) –JAYAPURA, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, Senin (16/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua ini turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, dan Wakil Bupati Roi Palunga,  Inspektur Kabupaten, para kepala SKPD, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional BPK. Kepala Perwakilan BPK Papua, Bhuono Agung Nugroho, memimpin langsung agenda penyerahan.

Dalam sambutannya, Bhuono Agung Nugroho menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2024.

“Secara umum laporan keuangan disajikan secara wajar, namun masih terdapat beberapa permasalahan material,” ujar Bhuono.

Beberapa temuan yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan ini antara lain:

  1. Sebanyak 1.334 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Selain itu, terdapat 77 penerima yang tidak memenuhi kriteria, sehingga realisasi sebesar Rp7,15 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
  2. Adanya kelebihan pembayaran pada 11 paket pekerjaan senilai Rp1,36 miliar, terdiri dari sembilan paket di Dinas PUPR (Rp1,12 miliar) dan dua paket di Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Rp245,62 juta).

 

Meski demikian, BPK memberikan apresiasi atas berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Namun, BPK juga mencatat bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya baru mencapai 65,88% dari total 844 rekomendasi, masih di bawah target nasional sebesar 75%.

“Kami berharap pemerintah daerah terus meningkatkan komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK agar kualitas tata kelola keuangan semakin baik,” kata Bhuono.

Sementara itu, Ketua DPRK Yapen, Ebzon Sembai, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua atas kerja profesional dalam melakukan pemeriksaan secara independen dan objektif.

“Laporan hasil pemeriksaan ini akan kami pelajari dengan saksama. Kami berkomitmen mendukung penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini antara BPK dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua, khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen.

Penyerahan LHP ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang menegaskan peran BPK dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.(GM)

Tinggalkan Balasan