Wartawan Dilarang Meliput Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, Ada Apa Dengan Pemprov Malut?

(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi oleh Satgas Pencegahan KPK RI dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bertempat di ruang rapat lantai 4 (empat) kantor gubernur Malut, pada Rabu (07/04/2021) kemarin, sejumlah wartawan yang bertugas meliput di kantor gubernur tidak diijinkan untuk meliput acara tersebut.

“Mohon maaf, saudara-saudara diharapkan diluar dulu, nanti ada jumpa pers,” ucap salah satu pegawai kepada sejumlah wartawan yang berada di ruangan tersebut.

Sejumlah wartawan yang dimintai keluar dari ruangan tersebut, yaitu wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Seputar Malut, Supardi S Tiakoli, wartawan kabarpublik.id, Iswadi Hasan, dan wartawan pelitaekspres.com, Rais Dero.

“Mestinya rapat ini harus terbuka, jangan tertutup. Karena program pencegahan korupsi oleh KPK ini sangat bagus dan penting untuk diketahui oleh masyarakat. Kalau tertutup, ada apa dengan pemprov Malut?” tanya Iswadi dengan nada kesal.

Sementara, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba pada saat rapat tersebut mengatakan, bahwa rapat koordinasi pencegahan korupsi secara terintegrasi di wilayah Maluku Utara sangat penting untuk diimplementasikan di daerah.

“Saya ingatkan kembali, agar kita semua di daerah untuk siap melaksanakan implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah  melalui Monitoring Control for Prevention (MCP),” kata gubernur.

Selain itu, gubernur juga memberberkan terkait pencapaian Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK di provinsi Maluku Utara pada Tahun 2020 baru mencapai, 76,1 persen dan 0,1 persen dari tujuh area yang menjadi penilaian KPK, yaitu perencanaan dalam penganggaran APBD, baru 67,6 persen, optimalisasi pajak daerah 72,10 persen, menejmen ASN 71,45 persen, dan menejmen aset daerah 96,90 persen, pengadaan barang 87,80 persen, pelayanan terpadu satu pintu 69,75 persen, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 74,2 persen.

“Ini berarti kita masih perlu mengejar target capaian MCP yang diinginkan pada Tahun 2022 minimal 85 persen atau agreditasi kategori hijau. Saya berharap pencapaian MCP di Kabupaten/Kota yang memiliki 8 area penilaian KPK termasuk tata kelola dana desa yang juga dapat mencapai target sebagaimana diinginkan. Untuk itu, saya minta kepada Bupati Walikota agar dapat melakukan langkah-langkah yang konkrit dalam upaya pencapaian MCP yang lebih baik di daerah masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan 51 Wilayah Maluku Utara, Sugeng Basuki menyampaikan, terkait dengan kegiatan pencegahan yang dilakukan KPK, memang ada dua bagian kelompok besar, yaitu bagian penindakan dan bagian pencegahan.

“Selama ini proses-proses yang dilakukan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh KPK melalui upaya penindakan yang dimana terjadi penangkapan dimana-dimana, tetapi ternyata fakta itu juga kurang memberikan efek jera, tetapi ditangkap bukan tambah sedikit malah tambah banyak yang didapat,” bebernya.

Lanjut kata Sugeng, bahwa dengan adanya undang-undang KPK nomor 19 Tahun 2019 itu lebih menekankan pada pencegahan korupsi, khususnya pada pasal 7 (tujuh). Menurut Sugeng, ada beberapa point yang penting digarisbawahi. Diantaranya,  terkait dengan pencegahan sesuai dengan pasal 7 (tujuh), koordinasi, melakukan monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi.

“Sebetulnya penindakan itu adalah upaya yang terakhir, jadi sekarang lebih diperbesar adalah upaya-upaya pencegahan, bagaimana pencegahan jangan sampai terjadi kasus-kasus tindak pidana korupsi terjadi. Kasus korupsi itu terjadi perbuatan dilakukan sekarang, mungkin ketahuannya dari mana, sepuluh tahun akan datang baru bisa kelihatan. Dalam rangka itulah kami dari tim korsupgah mengharapkan pada tahun 2019-2020 setelah kita mencakup wilayah itu sudah tidak ada lagi benih-benih atau keinginan seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi,” pinta Sugeng. (ais).

Tinggalkan Balasan