(pelitaekspress.com) -ASAHAN- ML (36) warga Dusun V (Lima) Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan yang dinyatakan Pasien dalam pengawasan (PDP) meningggal dan dikebumikan dengan standar Covid-19.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Asahan yang merupakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar SSos , MSi dalam Press Release pada hari ini, Kamis (04/06/2020).
Dia juga mengatakan, sesuai informasi yang diperoleh bahwa ML masuk ruang Isolasi Rumah Sakit HAMS Kisaran Tanggal 2 Juni 2020 dan pada tanggal 3 Juni 2020 durujuk ke Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan kemudian meninggal dunia sebelum dilakukan Uji Swab sekitar Pukul 03.00 Wib Kamis 4 Juni 2020 dini Hari di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan,” kata Jubir, Rahmat.
Jubir Rahmat menambahkan ML meninggal dengan keluhan Hypotensi, Hypoglikemi sesuai dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani Dr. Nikite Pratama dan pasien tersebut dalam status PDP, serta jenazah telah dimakamkan di Medan dengan menggunakan standar penanganan Covid-19.
“Selanjutnya untuk keluarga yang melakukan kontak dengan Almarhum akan segera dilakukan sterelisasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan untuk menghindari dan memastikan keluarga almarhum aman dari penyebaran Covid-19.
Selain itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan akan melakukan Pemeriksan terhadap keluarga maupun orang yang pernah melakukan kontak dengan ML. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi Penyebaran Covid-19 di kabupaten Asahan,” terang Rahmat.
Saya berharap kepada masyarakat untuk tetap mengikuti himbauan sesuai protokol kesehatan dari Pemerintah. Untuk mengnindari keramaian, jaga jarak, biasakan cuci tangan pakai sabun sesudah maupun sebelum melakukan aktivitas dan tetap gunakan masker, agar penyebaran Covid-19 dapat kita antisipasi,” ujar Jubir, Rahmat. (Doni)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.