(pelitaekspres.com) -PALEMBANG-  Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kota Palembang, Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, Senin (10/2/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri  didampingi oleh para wakil ketua DPRD Kota Palembang beserta Pj. Walikota Palembang.

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin membacakan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Palembang Tahun 2024, yang telah ditetapkan pada rapat pleno terbuka KPU Kota Palembang Kamis, 6 Februari 2025 pkl 20.46 WIB di Ballroom Hotel Santika Premiere Palembang.

Yang memutuskan menetapkan paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 (dua) Drs. Ratu Dewa, M.Si dan Prima Salam, S.H, M.M  dengan perolehan suara sebanyak 352.696 atau 46,5% dari suara sah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih Periode Tahun 2025-2030 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024.

Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara yang selanjutnya akan diteruskan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk nantinya Walikota dan Wakil Walikota Terpilih serentak akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 20 Pebruari 2025 di Ibukota negara.

Sebelum Rapat Paripurna ditutup diwarnai interupsi terkait permasalahan Hotel Parkside’s. Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, SH, menyoroti sikap pemerintah kota Palembang yang dinilai kurang konsisten dalam menangani kasus tersebut.

Pemkot Palembang melaporkan Hotel Parkside’s ke Polrestabes, tetapi disisi lain mereka juga melanjutkan proses izinnya,” ujar Rubi.

Rubi juga menegaskan agar kepala OPD untuk dapat hadir langsung dalam rapat siang ini tanpa diwakili. “Kami ingin kepala OPD hadir sendiri dalam rapat ini, tidak diwakilkan. Mari kita jaga marwah Pemerintah kota Palembang,” tegasnya. (nsy)

Tinggalkan Balasan