(pelitaekspres.com)-GUNUNGSITOLI-Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa didampingi Ketua Badan Pembentukan Ranperda, Trimen F. Harefa pimpin public hearing atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Hasil Hewan bertempat di Restauran Grand Kartika Gunungsitoli, Rabu (24/5/2023).

Sebagai narasumber pada acara tersebut Ketua Badan Pembentukan Ranperda DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen F. Harefa menyampaikan, public hearing yang digelar bertujuan menjaring aspirasi saran dan masukan dari seluruh elemen terkait Ranperda pengaturan lalu lintas ternak dan bahan dari hewan.

Dengan sarana public hearing tersebut diharapkan setelah disahkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum dalam mengatur  lalu lintas ternak yang berpihak kepada masyarakat. Ucap Trimen

Trimen F Harefa juga menjelaskan, penyusunan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli. Melalui aspirasi masyarakat kota Gunungsitoli, maka DPRD bersidang menyusun program legislasi daerah tahun 2023, salah satunya membentuk sebuah produk hukum daerah, dan menyusun legislasi daerah, yang menjawab keresahan masyarakat, akan ancaman virus dan juga penyakit yang menyerang hewan ternak khususnya hewan ternak babi.

Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Dermawan Zagoto SP, menyampaikan, ada beberapa persoalan yang terjadi dan harus ditangani dengan serius, yaitu populasi ternak semakin terbatas salah satunya penyakit ASF yang menyerang ternak yang berkuku belah, seperti ternak babi, sapi, kambing dan lain jelasnya

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa Spd,k SH, memaparkan bahwa Ranperda tentang Pengaturan Lalulintas  Ternak, dan Bahan Hasil Hewan ini sudah melalui diskusi yang cukup panjang, berawal dari kondisi banyaknya hewan ternak yang mati, akibat wabah ASF.

Ini salah satu kondisi dan keadaan Kota Gunungsitoli saat wabah ASF melanda seluruh Kepulauan Nias dan masuk nya hewan ternak  dari luar Nias secara tidak resmi melalui pelabuhan-pelabuhan  tikus.

Masuknya ternak babi secara tidak resmi tersebut tidak dapat diawasi dan dikendalikan secara maksimal karena tidak adanya aturan memadai sebagai payung hukum yang bisa  menjadi dasar dalam mengambil tindakan, baik oleh pemerintah sendiri dan aparat penegak hukum.Jelas Herman

Ia berharap kepada para pengusaha, camat dan kades se Kota Gunungsitoli serta tokoh masyarakat untuk dapat memberikan saran dan masukan agar Ranperda lalulintas ternak dan bahan dari hewan bisa terlaksana dengan baik. Harapnya

Hadir pada acara tersebut para anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Forkopimda, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Gunungsitoli, camat dan kades se Kota Gunungsitoli serta sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang peternakan.(Toro Harefa)