(pelitaekspress.com)-KEPULAUAN NIAS- Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH selaku wakil ketua Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covi-19 Kabupaten Nias, Sumut hadiri pelaksanaan penyaluran   bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa kepada masyarakat penerima manfaat (KPM) di desa Lahemo kecamatan Gido Kabupaten Nias,(Jum’at (29/5/2020)

Acara yang digelar di balai pertemuan desa lahemo tersebut, diserahkan langsung oleh wakil Bupati Nias, dan juga turut dihadiri Asisten di sekretariat Setda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Camat Gido, jajaran dari polsek kecamatan Gido, dan Tim relawan desa, serta pendamping desa.

Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu di sela sela pembagian BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat menyampaikan agar menggunakan bantuan ini dengan sebaik baiknya.

“ Saya harapkan kepada bapak/ibu KPM  agar bantuan ini digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga, jangan digunakan untuk hal hal yang kurang bermanfaat. “ Harap Wabup.

Diakhir arahannya,  Wabub Nias meminta kepada masyarakat untuk tetap mengindahkan himbauan pemerintah dalam menjalankan protokoleran kesehatan. Dan juga tetap menjaga kebersihan, menggunakan masker bila berpergian, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan juga tetap mejaga jarak.

Sebelumnnya dalam sambutannya Kepala Desa Lahemo yang sekaligus Ketua Tim relawan Percepatan Pencegahan Covid-19 Desa Lahemo, Fa’ahakhododo Waruwu, S.Pd mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias.

“Atas nama masyarakat Desa Lahemo kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias khususnya kepada Wakil Bupati Nias karena berkenan hadir untuk menyaksikan penyaluran BLT di Desa kami,” ucap Kades.

Dia juga memberitahu jika jumlah KK yang layak menerima BLT DD ini setelah di data berjumlah 133 KK.

“Setelah didata oleh tim relawan gugus tugas Desa Lahemo, maka ada 133 Kepala Keluarga yang layak menerima bantuan langsung tunai dana desa di desa Lahemo.” Jelas Faahakhododo

Lebih lanjut ia menyampaikan,  BLT-Dana Desa yang diberikan selama tiga bulan  mulai April, Mei, dan bulan juni yang disalurkan secara bertahap ini nominalnya sebesar Rp 600.000 perbulan, sehingga total.

secara keseluruhan selama 3 bulan adalah Rp 1,8 juta per kepala keluarga. pemberian bantuan langsung tunai dari dana desa sesuai amanah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020. Dimana sebagian dari dana desa akan diberikan kepada masyarakat penerima manfaat sesuai kriteria yang terdampak secara ekonomi penyebaran Covid-19.(Toro Harefa)