(pelitaekspress.com)-DELI SERDANG – Unit reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Desman Manalu, SH mengamankan seorang laki – laki yang berinisial MB (20) , warga Jl. Keramat Lingkungan IV Kel. Kampung Sahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang yang diduga melakukan Tindak Pidana  Perkara Penipuan atau Penggelapan Sepeda motor.Senin (01/06/2020) Malam.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini menerangkan, Pada hari Jum’at (01/05/2020) sekira Pukul 10.00 Wib Pelaku berinisial MH Alias B yang sebelumnya sudah diamankan tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang meminjam Sepeda Motor dari Tondi Akmal Lubis (18) warga Dusun Cilacap Desa Sidodadi Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang di Gg. Keluarga Dusun Yogya Desa Sidodadi Ramunia Kec. Beringin Kab.Deli Serdang,

selanjutnya MH alias B menggadaikan Sepeda Motor tersebut pada MB melalui pelaku inisial D yang sebelumnya sudah diamankan tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dalam perkara lain sebesar Rp. 500.000, – ( lima ratus ribu rupiah ) tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor Tondi Akmal Lubis. Akibat kejadian tersebut Tondi Akmal Lubis merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polsek Beringin  Polresta Deli Serdang.

Menerima Laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial MB di Jl. Keramat Lingkungan IV Kel Kampung Sahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang atau tepatnya di rumah Pelaku. Saat diintrogasi oleh petugas MB mengakui perbuatannya dan selanjutnya MB diboyong ke mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP. MKL. Tobing, SH membenarkan kejadian tersebut, “ Benar, MB berhasil kami amankan kemarin, saat ini yang bersangkutan masih menjalani prsoses hukum di Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Ujarnya.(zuni)