Skip to content

Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Ciduk Kawanan Penjual Sabu

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pasir  Mandoge Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Melati Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.

Kedua pria berinisial AP (38) warga Dusun II Desa Bandar Pulau Pekan Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan dan Z (32) Dusun III Batu Nanggar Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.

Sedangkan barang bukti diamankan berupa 2 plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat  lebih kurang 5 gram, 1 unit hand phone Android Merek MI warna putih -biru muda, 1 unit hand phone merek Samsung warna hitam, 1 unit hand phone merek Nokia warna Merah, 1unit Sepada Motor merek Honda Supra X 125 BK 5300 YAB.

Kapolsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan AKP Juni Hendrianto SH mengatakan kedua pelaku diamankan pada Hari Minggu 20 Februari 2022 pukul 17.30 WIB dalam Operasi Antik Toba 2022 oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwa ada pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan inisial AC (35) warga Dusun V Desa Bandar Pasir Mandoge,” kata Kapolsek AKP Juni Hendrianto SH, Rabu (23/2).

Menerima informasi tersebut, Juni mengungkapkan, dirinya  memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Liber Manurung SH bersama personel untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 16.45 WIB, petugas melihat pelaku inisial AC melintas di Dusun VIII Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dengan menaiki sepeda motor Jenis Vixon warna merah tanpa nomor plat, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap AC yang diyakini akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengintaian dan pembuntutan hingga ke daerah Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, petugas melihat pelaku AC berhenti di Simpang Kampung Melati Desa Padang Pulau.

“Disimpang Kampung Melati tersebut, petugas melihat 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 BK 5300 YAB datang menghampiri pelaku AC yang tidak lama, petugas langsung bergerak untuk melakukan penyergapan dan  mengamankan 2 orang pengendara sepeda motor Supra X 125 BK 5300 YAB sementara pelaku AC melarikan diri,” terang Juni.

Ketika dilakukan interogasi, sambung Juni, kedua pelaku mengaku berinisial AP dan Z yang dimana kedua pelaku juga mengaku membawa lebih kurang 5 gram Narkotika jenis sabu sesuai pesanan dari pelaku AC yang melarikan diri.

“Kedua pelaku juga mengaku bahwa mereka mendapat Narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial A dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A dan AC,” pungkasnya. (Doni)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan