(pelitaekspres.com) -LAMTIM– Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur – Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalalludin (03/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial RD (44) warga desa Tanjung Sakti kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian berawal Pada Minggu (20/11/22) sekira pukul 20.00 wib, pelaku bersama rekannya mengambil 1 unit sepeda motor Honda Kharisma di perladangan Sumur Bandung Way Jepara ketika korban sedang berada ditengah perladangan sedang mengambil Tira kelapa” ucap Kapolres

“Berdasarkan kejadian tersebut, pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum’at (02/12/22) sekira pukul 18.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di desa Tanjung Sakti kecamatan Sukadana” ujarnya

Dalam penangkapan Petugas Kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(humas Polres Lampung Timur)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com
FB : @humas_polreslamtim
IG : humas_polreslamtim