(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Kantor Kepala Desa Bunut Seberang Jalan Keramik Dusun III Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan Kepala Desa Suka Dame Barat, Misgianto (48) warga Dusun X Desa Suka Dame Barat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan dengan Nomor : LP / B / 351 / IV / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT,” kata Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto S.I.K , MH melalui Kasatreskrim Polres Asahan, AKP. M Ramadani, Minggu (02/05/2021).

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, kita mempunyai tiga orang saksi yaitu Kepala Desa Bunut Seberang Ruslin (49) warga Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, Kepala Desa Perhutaan Silau, Sugianto (50) warga Desa Parhutaan Silau Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan dan Kepala Desa Taman Sari, Arpian Simatupang (49) warga Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.

“Atas laporan dan para saksi, ketiga pelaku pemerasan diamankan oleh Unit Tipikor Polres Asahan yaitu JI (48) warga Jalan Belibis Lingkungan II Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Gatot Bentaro (45) warga Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dan Boiman (41) warga Dusun IV Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara,” jelas Kasatreskrim Polres Asahan.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, ditemukan Barang Bukti (BB), 1 (satu) buah amplop yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp.3.000.000.- ( tiga juta rupiah ), 3 (tiga) lembar kartu pers jurnal polisi news, 2 (dua) lembar kartu organisasi Peradi an. Julfan Iskandar SH, 1 ( satu ) lembar kartu gerakan pemuda demokrat indonesia, 1 (satu) lembar surat tugas liputan jurnalis polisi news, 1 (satu) buah buku tindak pidana korupsi dan suap, 1 (satu) buah pulpen faster warna hitam, 10 (sepuluh) examplar dokumen sistim informasi desa, 1 (satu) examplar peraturan pemerintah RI No.tahun 2015, 1(satu) examplar Undang Undang RI No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara,  1(satu) examplar Peraturan pemerintah  idonesia No.43 tahun 2014, 1 (satu) examplar peraturan pemerintah RI No. 11 tahun 2019, 1 (satu) examplar peraturan bupati asahan No.11 tahun 2019 tentang pedoman tekhnis dana desa tahun anggaran 2019, 1 (satu) examplar peraturan menteri dalam negeri No.13 tahun 2006, 1 (satu) lembar peraturan menteri dalam negeri No.21 tahun 2011, 1 (satu) lembar tanda pengenal Jurnalis polisi News an. Boiman , 1 (satu) lembar kartu pers Incar kasus.com an. Boiman, 2 (dua) lembar kartu tanda pengenal Jurnal polisi News an. Gatot Bentaro, 2 (dua) lembar kartu pers TUMPAS an.Gatot Bentoro, 1 (satu) lembar kartu pers mutiara indo.tv an. Gatot Bentaro, 1 (satu) lembar kartu pers Fokus Time.com an. Gatot Bentaro, 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza No.pol  Bk 1592 AAD warna body silver metalic, 1 (satu) buah anak kunci mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD, 1(satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD, 1 (satu) Unit Hp merk A71 OPPO warna kesing hitam, 1 (satu) Unit Hp J7 merk samsung warna kesing hitam dan 10 (sepuluh) lembar tanda bukti menerima surat Jurnal Polisi News,” tambah Kasatreskrim Polres Asahan.

Disamping itu Kasatreskrim Polres Asahan, AKP. M Ramadani  memaparkan Pada hari sabtu sekira pukul 11.00 Wib, Personil Unit Tipikor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring ada tiga orang pelaku yang mana pada Bulan April 2021 mereka memasukkan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.

Kemudian pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang Kepala Desa di Kecamatan Pulo Bandring, dan ketiga pelaku dengan menakut nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta kejaksaan, namun Kepala Desa meminta untuk dibantu untuk tidak di lanjutkan.

“Dan ketiga pelaku meminta uang kepada 10 orang Kepala Desa sebesar Rp.10.000.000.-( sepuluh juta rupiah), dan terjadi kesepakatan 10 orang kepala desa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000 .-(tiga juta rupiah) sebagai uang panjar dari yang di minta 10 juta rupiah. Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib petugas dari Unit tipidkor Polres Asahan langsung menuju kantor Kepala Desa Bunut Seberang  dan langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan. Untuk itu ketiga pelaku akan dipersangkakan  Pasal 368 Ayat 1 dari KUHPidana,” cetus Kasatreskrim, AKP. Ramadani sekaligus mengakhiri. (Doni)