(pelitaekspress.com)-TERNATE – Pandemi covid-19 yang saat ini melanda seluruh wilayah di Indonesia ternyata tidak menyurutkan terjadinya pelanggaran penangkapan ikan yang terjadi di perairan Maluku Utara.

Alhasil, dari operasi pengawasan yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Buyung Rajiloen di sekitar perairan Pulau Dama, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara berhasil menyergap 3 (tiga) kapal ikan asal Sulawesi Utara (Sulut) yang melakukan penangkapan ikan secara illegal.

”Pada saat saya bersama Satgas Pengawas Perikanan memergoki 3 (tiga) unit kapal jaring berukuran di bawah 30 GT yang melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan sekitar Pulau Dama,” kata Buyung kepada media ini via pesan watshAp, Senin (29/06/2020).

Lanjut kata Buyung, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kapal jaring ini diketahui memiliki dokumen yang lengkap berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

”Jadi secara administrasi ke tiga kapal ini memiliki dokumen yang sah namun melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di luar area yang telah ditentukan. Dalam operasi ini 2 (dua) kapal berhasil di amankan yaitu KMN. Nathania 01 dan KMN Keleteng berukuran 30 GT, sedangkan satu kapal lagi berhasil kabur setelah mengetahui adanya operasi pengawasan ini,” terangnya.

Buyung juga menjelaskan atas hasil interogasi terhadap Nakhoda kapal terkait keberadaan kapal tersebut di perairan Loloda untuk mengisi perbekalan. Selain itu, diakui juga adanya kerjasama dengan pemilik rumpon yang di pasang di perairan Pulau Dama.

”Kami hanya mengikuti perintah majikan untuk ke Pulau Dama, karena ada kerja sama pemilik kapal dengan pemilik rumpon,” ungkap Buyung menirukan kata-kata Kapten Kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di atas kapal ditemukan pada palka ikan ada beberapa jenis ikan yang di jaring, diantaranya Ikan Sorihi (Malalugis) dan ikan kembung tetapi dalam jumlah sedikit (dibawah 1 ton).

”Beruntung kapal-kapal ini baru saja tiba di perairan Pulau Dama dan dapat di hentikan aktifitasnya setelah operasi pengawasan ini di gelar. Sebagai tindak lanjut dokumen ke 2 kapal yang di tangkap sementara kami amankan,” aku Buyung.

”Setelah penyitaan dokumen, kapal-kapal ini kami minta kembali ke Sulut dan menghentikan aktifitas penangkapan di perairan Maluku Utara. Ke-2 kapal jaring ini kemudian di kawal petugas sampai batas perairan untuk kembali ke pangkalan mereka di Manado (Sulut),” paparnya.

Menurut Buyung, Maluku Utara sangat dirugikan dengan adanya aktifitas penangkapan ikan oleh kapal-kapal jaring ini. Olehnya itu, pihaknya menegaskan harus di tertibkan dan di tata kembali.

Selain itu, Buyung juga membeberkan terkait operasi pengawasan yang di gelar DKP Provinsi Maluku Utara ini, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap maraknya aktifitas kapal-kapal jaring yang beroperasi di sekitar perairan Loloda. Untuk mengelabui operasi illegal kapal jaring ini, pihak DKP sengaja menggunakan kapal khusus mancing agar tidak nampak adanya operasi pengawasan.

”Strategi ini berhasil karena begitu di dekati kapal-kapal tersebut berhasil ditangkap dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Operasi pengawasan dilakukan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 26 s/d 28 Juni 2020 dengan sasaran target operasi meliputi perairan Kahatola Kabupaten Halmahera Barat sampai perairan Pulau Dama Kabupaten Halmahera Utara. Operasi pengawasan perairan Maluku Utara akan tetap dilakukan meski dalam situasi pandemi Covid-19 di Maluku Utara yang terus meningkat,” jelasnya.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Maluku Utara, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah aksi pencurian ikan oleh pihak-pihak tertentu.

”Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum seperti TNI-AL, Polairud Polda Malut dan juga Stasiun Pengawasan SDKP Ambon untuk terus meningkatkan operasi pengawasan di perairan Maluku Utara,” tutupnya. (ais).