(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) becak barang pada Hari Rabu Tanggal 29 Juni 2022, sekitar Pukul 16:45 WIB di depan Kantor Dinas Sosial Kota Tanjungbalai.

Pelaku bernama Samsul Sitorus (39) warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Dijerat dengan melanggar Pasal 362 dari KUHPidana.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 209 / VI/ 2022 / SPKT/ Res.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp-kap /    / VI / RES.1.8 / 2022/ Reskrim. Pelaku dilaporkan oleh korban yang bernama Imbran Lubis (53) warga Jalan HM. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, pada Hari Rabu Tanggal 29 Juni 2022 sekira Pukul 9:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor (becak barang) BK 4841 VC merk Honda dengan Nomor Rangka PN 107-42611, No mesin C 70E- 8060322 Tahun 1981 di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“Saat korban memarkirkan kendaraannya, tidak lama kemudian kembali dan melihat sepeda motor (becak barang) tidak berada di tempat. Selanjutnya korban memeriksa CCTV tempat dimana memarkirkan sepeda motornya dan ditemukan ciri – ciri yang diduga pelaku bernama Samsul Sitorus. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), lalu melaporkannya ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasatreskrim, Senin (4/7).

Lebih lanjut, ungkap Kasatreskrim, berdasarkan Laporan Polisi tersebut Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian sepeda motor (becak barang) di tempat kejadian tersebut. Kemudian sekitar Pukul 16:45 WIB, Tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa Samsul Sitorus yang awalnya diduga setelah dilakukan pengecekan CCTV di TKP sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Kantor Dinas Sosial Kota Tanjungbalai.

“Kemudian Tim mengamankan pelaku dan langsung mengintrogasinya, diketahui keberadaan becak barang tersebut berada di daerah Sei Kepayang. Tim langsung bergerak kelokasi keberadaan becak barang dan berhasil mengamankan becak barang tersebut,” ujarnya.

Tidak menunggu lama pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Tanjungbalai.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit becak sepeda motor (becak barang), 1 potong baju lengan panjang warna putih yang digunakannya untuk mencuri, 1 potong celana panjang warna hitam saat melakukan pencurian dan 1 buah topi warna Crim dengan tulisan Cardinal Jeans (Doni).