(pelitaekspres.com) – METRO — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro terkait penandatanganan kesepakatan bersama pemerintah Kota Metro dan DPRD Metro.

Hal yang ditandatangani dalam rapat paripurna adalah tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Kegiatan berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kota setempat, Selasa 13/8/2024.

Ketua DPRD Tondi Muammar Ghadafi Nasution saat memimpin sidang menyampaikan, dengan telah dihadiri oleh 19  dari 25 orang anggota dewan maka rapat ke-12 masa sidang kedua tahun sidang 2024 dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum.

“Untuk kita Maklumi bersama KUA PPAS yang disampaikan oleh saudara walikota telah dibahas oleh DPRD kota Metro baik komisi-komisi maupun badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Kota Metro serta organisasi perangkat daerah terkait dan oleh badan anggaran oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro dalam rapat paripurna khusus DPRD Kota Metro .

Untuk itu hari ini diadakan Penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemkot Metro dan DPRD Kota Metro tentang kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara atau KUA PPAS dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” terang Tondi.

Sementara itu anggota DPRD Indrajaya SE. Yang mewakili badan anggaran saat menyampaikan terkait laporan badan anggaran DPRD Kota Metro mengatakan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa suatu daerah dapat melakukan perubahan APBD jika terjadi hal-hal, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

“Lebih lanjut dijelaskan bahwa suatu daerah dapat melakukan perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah pelampauan atau tidak tercapainya alokasi belanja daerah perubahan sumber penggunaan pembiayaan daerah yang semula ditetapkan KUA.

 

Dan untuk mencapai hasil maksimal dalam pembahasan tersebut telah dilaksanakan serangkaian kegiatan di mulai dari Selasa 23 Juli 2024, penyampaian rencana Kupa dan rancangan ppas perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota metro Tahun Anggaran 2024 .

Pada hari Jumat tgl 9 sampai Senin 12 Agustus 2024 yaitu pembahasan rencana Kupa dan rencana ppas perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota metro Tahun Anggaran 2024 oleh komisi DPRD kota metro dengan organisasi perangkat daerah Kota Metro. Senin 12 Agustus 2024 yaitu rapat dengar pendapat pembahasan rancangan Kupa dan rancangan ppas perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota metro Tahun Anggaran 2024 oleh badan anggaran ketua komisi dan Ketua Fraksi dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kota Metro.

Dan Selasa 13 Agustus 2024 rapat paripurna khusus DPRD Kota Metro. Serta hari Selasa 13 Agustus 2024 Rapat Paripurna tentang penandatanganan kesepakatan bersama Kupa dan ppas perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota metro Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang dilaksanakan pada saat ini.

Ia menambahkan demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat kota metro Maka terdapat pergeseran anggaran dari yang diusulkan dengan dasar pertimbangan yang telah disepakati antara badan anggaran dan komisi komisi DPRD kota metro serta fraksi-fraksi DPRD kota metro dengan organisasi perangkat daerah Kota Metro hal tersebut diantaranya:

1.Pendapatan daerah anggaran pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar 76.53.694. 296. Dari Anggaran awal sebesar Rp 971.037.742.144. Menjadi Rp 1.047. 575. 436.440. Atau sebesar 7,88% dengan rincian

Pendapatan asli daerah yang terdiri dari komponen pajak daerah retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lainnya Pendapatan asli daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp 60. 347.440.842. Dari Anggaran awal sebesar Rp 281.413.088.679. Menjadi rp341.760.529.521. Atau sebesar 21,44%

Pendapatan transfer yang terdiri dari komponen pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah yang mengalami kenaikan sebesar rp16.190.253.45 4. Dari Anggaran awal sebesar rp689.624.653.465. Menjadi Rp. 705.814.906.919. Atau sebesar 2,35%.

2.Belanja daerah anggaran belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami kenaikan sebesar rp.93. 116.738. 672 titik dari anggaran semula sebesar rp987.037.742.144 menjadi Rp 1.080. 154. 480.816. Atau sebesar 9,43%.

“Serta Pengeluaran pembiayaan terdiri atas penyertaan modal daerah tidak mengalami perubahan dari Angga Anggaran awal sebesar Rp. 2.000.000.000, tetap menjadi Rp. 2.000.000.000,” lanjutnya.

Ia Menyimpulkan pembahasan rencana KUPA dan rencana PPAS perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota metro Tahun Anggaran 2024 adalah hasil kerjasama antara komisi DPRD kota metro, fraksi-fraksi DPRD kota metro serta badan anggaran DPRD kota metro bersama tim anggaran pemerintah daerah serta organisasi perangkat daerah Kota Metro.

“Dan telah dilaksanakan secara maksimal, untuk kemudian dapat dilaksanakan secara maksimal, untuk kemudian dapat dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna hari ini,” tutupnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan