(pelitaekspres.com) -BLITAR – Menanggapi terkait adanya penolakan pokok-pokok pikiran (POKIR) yang dilakukan oleh. Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar kemarin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib, S.M, Kamis (14/10/2021) ditemui awak media di kantornya menjelaskan.
Terkait pokkir itu sendiri berasal dari usulan masyarakat dan konstituennya yang wajib diperjuangkan sesuai dengan sumpah dan janjinya dalam jabatan Dewan.
Secara undang-undang, aspirasi masyarakat melalui anggota dewan diberikan hak untuk menyalurkan aspirasinya melalui reses. Di reses itu sendiri dengan harapan bisa menyerap aspirasi dari masyarakat dan konstituennya, agar bisa diupayakan untuk mengusulkan pembangunan maupun pemberdayaan di masing-masing wilayahnya.
Di singgung berkaitan dengan permintaan Asosiasi Pemerintah Desa (APD) yang meminta kenaikan ADD sebesar 15%, Mujib mengatakan, dewan tidak pernah menghalang-halanginya.
“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Kabupaten Blitar, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai pengelola anggarannya, kalau sifatnya mendesak dipersilahkan TAPD untuk memberikan apa yang di minta oleh APD,”ucap Mujib.
Dengan harapan pemberian ADD itu, nominalnya agar tidak dibagi rata, artinya yang semula 10% dari APBD ketika anggaran itu menjadi 12% tidak serta-merta langsung dibagi rata 220 desa, harus ada parameter dalam pembagian tersebut.
Terkait pokkir lebih lanjut Mujib menjelaskan, APD sepakat menolak pokkir itu adalah hak mereka, akan tetapi perlu di ingat bahwasanya desa dan kabupaten itu punya wilayah pengadministrasi tersendiri.
“Jadi tanpa ditolakpun sudah jelas mana yang menggunakan anggaran APBD kabupaten dan mana yang menggunakan anggaran ADD maupun DD dari pemerintah desa, yang artinya anggaran itu bisa tumpang tindih,”pungkas Mujib.( tar )