(pelitaekspress.com) -PAGARALAM –  Akibat membobol pondok dan mengangkut isinya tanpa izin pemilik, HR  berurusan dengan aparat penegak hukum dan menginap di sel Mapolres Pagaralam.

Informasi yang dihimpun Jumat (03/07), Sat Reskrim Polres Pagar Alam Pimpinan AKP Acep Yuli Sahara,SH berhasil mengamankan HR (43) tersangka pelaku pembobolan Pondok milik saudara Febriansyah(34)  yang berkawasan di CURUP JARE kecamatan Pagar alam Utara .

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara,SH membenarkan adanya penangkapan tersangka Hr tersebut, penangkapan ini bermula dari laporan  Korban Febriansyah (34) Selasa, (30/06) lalu dan dari laporan tersebut polisi langsung mengamankan tersangka HR dan barang bukti yang saat itu sudah di amankan warga.

“Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain Alat Semprot (teng) sebanyak 4 buah, batre tenaga surya 1buah, pengakuan tersangka perbuatan ini tidak dilakukan sendirian tetapi bersama rekannya yang identitas nya sudah kami kantongi, sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhada tersangka yang berstatus Daptar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat Reskrim .

Dan penangkapan ini saya pimpin langsung di bantu jajaran Reskrim Polres Pagar Alam dan atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP,”Tambah nya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (Repi)