(pelitaekslress.com)-SUMBAWA BARAT-Pemerintah Indonesia banyak memberikan bantuan perlindungan sosial (bansos) untuk masyarakat khususnya kelompok miskin dan pekerja informal yang pendapatannya terdampak virus Corona (COVID-19).
Bantuan yang diberikan dalam bentuk sembako, tunai. Tujuan dari bantuan ini diharapkan jadi penyanggah daya beli masyarakat di tengah penurunan ekonomi akibat COVID-19.
Satgas Covid-19 (Relawan Desa Penanganan Covid-19) sudah seharusnya membantu Pemerintah Desa mensosialisasikan kepada warga desa, agar tidak terjadi simpang siur informasi yang dapat menimbulkan konflik di tengah warga.
Dalam Penanganan Covid-19 Pemerintah RI Mengambil Kebijakan Berupa penyaluran Bansos antara lain :
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/Kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
Ini Harus dibedakan Supaya Masyarakat yang Kurang Paham Akhirnya Bisa Paham.
1. PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya Uang Tunai langsung masuk Rekening Masing-masing.
2. BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai Bentuknya Berupa Bahan Makanan yang diSalurkan Melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri Kerjasama TKSK Kecamatan.
3. BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, ( Ingat Bukan untuk Kelurahan, Tetapi Desa). Besarannya Bantuan 600 Ribu/Bulan, diRencanakan Selama 3 Bulan.
BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3 macam, yaitu :
I. Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
II. Bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19
III. Bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa..?
Jawabnya adalah Warga Desa yang Penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi Warga Desa yang Rentan Sakit, atau Sakit Menahun.
Dengan demikian ada Desa lebih duluan yang Memberi Bantuan, ada juga terlambat beri bantuan, karena Prosesnya tadi diatas itu Tahap I Tahap II.
BLT Kementerian adalah Bantuan Bentuk Tunai diPeruntukkan bagi rata-rata Perkotaan atau Kelurahan.
BLT APBD adalah Bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diPeruntuhkan Bagi Masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yang Bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.
Sembako APBD adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yg Bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.
Sehingga dapat disimpulkan, banyak Bantuan Hanya Fokus Ke- Dana Desa Saja. Makanya Sosialisasi Harusnya Makin di Tingkatkan, Agar Masyarakat Bisa Paham Mengenai Segala Jenis Bantuan Pemerintah yang disalurkan ke pihak yang dimaksud di atas.(Fathul Hadi)