Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Non Fisik TMMD Reguler Banyumas

(pelitaekspress.com)-BANYUMAS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di Aula Balai Desa Petahunan. Kamis (2/7/2020).

Kegiatan ini merupakan salah satu paket komplit pembangunan SDM masyarakat setempat yang disinergikan melalui non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas.

Tampak Kasubag Disdukcapil Kabupaten Banyumas, Judiono, menjelaskan secara rinci dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan dan pelayanan administrasi kependudukan.

BACA:   Walikota Metro Beri Semangat Kepada Peserta Seleksi Paskibraka Kota Metro

“Tiga jenis dokumen yang harus dimiliki penduduk agar hak dan legalitasnya diakui oleh negara yaitu KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dan KTP,” tegasnya.

Sedangkan untuk untuk penduduk yang berusia dibawah 17 tahun yakni KK, Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak). Untuk KIA, merupakan program baru yang nantinya berfungsi sama dengan KTP.

BACA:   Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK MH Hadiri Rapat Tahunan Komite Olahraga Polri

Lebih lanjut Judiono menjelaskan tentang hak dan kewajiban dari setiap penduduk terkait data kependudukan.

“Hak penduduk adalah memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan, memperoleh informasi tentang hasil pendaftaran penduduk, dan mendapatkan jaminan kerahasiaan data pribadi beserta keluarga,” tandasnya.

BACA:   Hari Ini 2000 Dosis Vaksin Diberikan Polda Lampung Untuk Masyarakat Di GSG Unila

Sementara untuk kewajiban penduduk adalah memberikan,menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan terbaru, dari setiap peristiwa yang dialaminya yaitu kelahiran, kematian dan pindah-datang.

Di akhir sosialisasinya, Judiono juga menyampaikan kebijakan administrasi kependudukan yang meliputi penetapan masa berlakunya KTP yang tadinya 5 tahun menjadi seumur hidup, dan domisili dalam pencatatan akta kelahiran yang disesuaikan dengan domisili pemohon. (Aan)

Loading