Songsong Pilkada 2024, PKS Tunjuk Ade Utami Koordinator Tim Penjaring Calon Gubernur Lampung

(pelitaekspres.com) -BANDAR LAMPUNG- Songsong Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung, membentuk tim penjaringan gubernur. Ade Utami Ibnu ditunjuk sebagai koordinator tim tersebut.

Ketua DPW PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim mengatakan, tim tersebut bertugas berkomunikasi dengan semua kandidat calon gubernur, baik dari kader potensial maupun tokoh potensial. Hasil dari komunikasi itu, diusulkan sekurang-kurangnya dua nama calon paling potensial menang ke DPP PKS.

BACA:   Didepan Bawaslu, Kata Hi-Mel Inisiatip Warga, Kata TEC diluar Skenario, Apa Kata Nanang-Pandu ?

“Kami juga membentuk tim monitoring dan evaluasi (Monev) di 15 kabupaten-kota, dikoordinatori Aep Saripudin. Tugas Tim Monev, mensupervisi tim di DPD PKS se Lampung, dalam berkomunikasi dengan calon bupati/wali kota,” kata Ahmad Mufti Salim dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Selain itu Tim Monev juga bertugas, menyiapkan infrastruktur pemenangan dari unsur kader dan struktur PKS, dari tingkat DPD hingga tingkat ranting di kelurahah/desa. Itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua DPW PKS Lampung Nomor 13/SKEP/AH-PKS/2022.

BACA:   Tidak Kunjung Cair, Tamsil ASN Di Barsel Tertunggak Selama 4 Bulan

Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Lampung, Fahmi Sasmita menjelaskan, PKS ingin memastikan kemenangan diraih pada Pemilu 2024, adalah kemenangan barokah. Salah satunya dilakukan melalui hasil keputusan musyawarah.

“Oleh karena itu, tim ini dibentuk untuk mengambil satu keputusan, terkait calon kepala daerah. Mereka dinilai bisa memenangkan Pemilu, berdasarkan kajian-kajian terbaik, untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah diusung PKS pada Pilkada 2024,” jelas Fahmi Sasmita.

BACA:   Firmansyah-Bustomi Siap Luncurkan Enam Program Pendidikan dan Keagamaan

Selaim itu, PKS ingin menang Pilkada dan mentapkan calon hasil dari musyarawah, bukan subjektifitas personal. Meski ada kemungkinan subjektifitas personal, tetapi subjektifitas ini diputuskan melalui musyawarah, sehingga menjadi objektifitas dalam menetapkan calon yang diusung.(*)

Loading