(pelitaekspres.com) – TANGERANG – Sidang terhadap terdakwa Kristian Adi Wibowo ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Aktivis pecinta hewan Roger Paulus Silalahi selaku pelapor mengungkapkan kekecewaannya tidak ditahannya terdakwa Kristian Adi Wibowo terkait kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun Roger selaku pelapor atau korban merasa lega dan merasa adil atas tuntutan JPU yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kristian Adi Wibowo selama 2 tahun 6 bulan.
Akibat terdakwa tidak ditahan mulai dari Penyidik Polda Metro Jaya hingga ke Kejari Tangerang Kota sampai perkaranya dilimpah ke Pengadial dan dituntut oleh JPU, terdakwa masih bebas diluar dan terus mengulangi perbuatannya dengan mencaci maki, menyerang, memfitnah, dan mengeluarkan kata kata tidak senonoh melalui media sosial (Medsos) terhadap saya dan almarhum Ibu saya ujar Roger.
Roger Paulus Silalahi sebagai pelapor saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan atau vonis dalam kasus tersebut di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 10/3/25.
Sidang putusan yang di ketuai oleh Majelis Hakim Adek Nurhadi, menunda sepekan pada Rabu 19/3/25.
Sementara alasan tidak ditahannya terdakwa, Jaksa pengganti Theresia mengatakan karena ancaman hukuman terdakwa 4 tahun penjara.
Mengetahui sidang ditunda, Roger selaku korban mengaku menerima keputusan Hakim.
Saya enggak bisa berkomentar soal sidang di tunda, karena itu sudah sepenuhnya wewenang Ketua Majelis Hakim.
Cuma saya sangat optimis nanti Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap terdakwa yang seadil adilnya, dan supaya Mejlis Hakim mengeluarkan penetapan terhadap terdakwa Kristian Adi Wibowo untuk ditahan agar tidak terus menerus mengulangi perbuatannya melawan hukum, ujar Roger.