(pelitaekspres.com) –LAMSEL- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kalianda Ryzza Dharma, mengabulkan permohonan Kepala Desa Karya Tritunggal Kecamatan Katibung Lamsel Tubagus Dana Natadipraja (TDN) dalam sidang Putusan  Praperadilan yang digelar, Rabu (15/6’2022).

Tim kuasa hukum Merik Havid (MHV) dan rekan yang hadir dalam sidang tersebut tampak sumringah saat hakim tunggal Ryzza Dharma.yang didampingi panitera pengganti (PP)  Ferli.Rosan membacakan putusan dan mengabulkan semua permohonannya.

“Kami mengucapkan syukur atas dikabulkanya permohonan yang dikabulkan.oleh hakim, sehingga mulai saat ini status klienya bukan lagi berstatus tersangka lagi.”

“Hal itu menurutnya hakim menilai fakta – fakta  dalam proses persidangan, baik keterangan yang disampaikan oleh saksi, atau barang bukti yang kami ajukan” Tuturnya.

Merik Havid juga menjelaskaan bahwa, sidang praperadilan antara Kades bersama Kejaksaan adalah baru pertama kali terjadi, oleh karena itu kita semua patut bersyukur dengan hasil putusan sidang praperadilan ini, “Ini yang pertama kali terjadi sidang praperadilan antara Kades dengan kejaksaan, Alhamdulillah bisa dikabulkan.”

Oleh karena dengan peristiwa ini kita dapat mengambil khikmah ,  kedepan diharapkan para kepala desa khususnya melek hukum, sehingga dapat mengetahui dan faham jika berurusan dengan hukum ” Pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa perkara sidang praperadikan ini terjadi, ketika pihak Kejaksaan Negeri Lamsel menetapkan Status Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Lamsel, Tubagus Dana Natadipraja (TDN) pada Senin, 23 Mei 2022 lalu ataas dugaan melakukan  tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Atas perkara tersebut, kemudian TDN menunjuk kusa hukumnya Tim Aadvokad Merik Havid (MHV) dan Rekan dan mengajukan peermohonan praperadilaan ke PN Kalianda dan dikabulkan. (cak Ton)