Sekwan DPRD Lamteng : Pihaknya Mendukung Tugas Legislatif

(pelitaekspress.com)-LAMPUNG TENGAH -Seketaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Drs.H. Syamsi Roli, MM mengatakan, guna untuk kepentingan masyarakat dan memajukan Daerah, pihaknya mendukung tugas Legislatif dalam mencapai keberhasilan serta capaian kinerja DPRD Lamteng.

Menurutnya, fungsi Sekretariat DPRD mempunyai posisi penting dalam menunjang kinerja wakil rakyat. Mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan, sampai dengan pelaksanaan seluruh agenda kegiatan anggota DPRD.

Termasuk terbitnya Peraturan Daerah (Perda), tidak terlepas dari keberadaan sekretariat DPRD. Di mana, dalam pembuatan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Sekretariat DPRD sebagai fasilitator dalam prosesnya, hingga pada penganggaran dan penyusunan naskah,” kata Syamsi Roli, Jumat 13 Juni 2020.

Syamsi Roli menambahkan, Sekretariat DPRD sebagai bagian dari sistem pendukung kinerja DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pasal 420 UU itu menyebutkan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD khususnya Lampung Tengah, dibentuk sekretariat DPRD yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Syamsi Roli, sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Sekretaris DPRD dan pegawai sekretariat DPRD Kabupaten/Kota berasal dari pegawai Negeri Sipil.

Pada penyusunan berbagai peraturan daerah, Sekwan dilibatkan dalam rumusan peraturan daerah berupa fasilitasi secara teknis administrasi dan keuangan, baik yang rancangannya dibuat oleh DPRD maupun dibuat oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Lanjut Syamsi Roli, sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa Sekwan sebagai pendukung, fasilitator berbagai kebutuhan DPRD baik dalam teknis penyusunan Perda, maupun dalam berbagai hal yang harus dikomunikasikan diantara dua institusi penyelenggara Pemerintahan di Daerah (DPRD dan Pemda) yang berpartner dalam membangun Daerah khususnya Kabupaten Lampung Tengah.

Sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pasal 206 lembaran ke-113 paragraf ke-2 sistem pendukung DPRD Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD mempunyai rumusan tugas membantu melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi, pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD,” jelasnya.

Masih dikatakan Syamsi Roli, kinerja Sekwan memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas, menyusun rencana dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, tentang organisasi perangkat Daerah sebagai payung hukum Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan, bahwa Sekretariat DPRD adalah sebagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), yaitu unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, lanjut Syamsi Roli, sesuai dengan Pasal 11 menyebutkan, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memasukkan Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung atau subsistem dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD. Artinya, bahwa kinerja sekretariat dewan terintegrasi dengan wakil rakyat,” imbuhnya.

Syamsi Roli mengatakan, idealnya selaku Sekwan adalah dapat melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang telah diamanahkan UU Nomor 32 tahun 2004, UU Nomor 27 tahun 2009 yang dijabarkan lebih konkrit ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2012.

“Mampu mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki dalam rangka menunjang fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan secara efektif, effisien dan ekonomis dan transparan dalam proses penyelenggaraan administrasi serta pengelolaan keuangan DPRD dengan mempertanggung jawabkan semua pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan serta pengelolaan barang.

Selanjutnya, sejauh ini beberapa kalangan memang tidak terlalu banyak memahami keberadaan Sekwan dalam kesehariannya. Padahal, Sekwan memiliki tugas yang sangat berat dalam memberikan pelayanan tugas dan fungsi DPRD, yaitu memberikan fasilitasi kepada pimpinan dan anggota DPRD. Meliputi, yakni kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi,”  tegas Syamsi Roli. (Pur)

Tinggalkan Balasan