(pelitaekspres.com) -WAY KANAN – AS (36) warga Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering (OKU) Timur, Sumatera Selatan dibekuk Satresnarkoba Polres Way Kanan, diduga pelaku pengedar ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung.

Dijelaskan oleh Kasar Narkoba Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Selasa (28/2) mengatakan, penangkapan pelaku berawal pada Jumat ( 24/2) sekitar pukul 00.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS saat di pinggir jalan di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung.

“Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di kantong jaket milik AS berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan lima butir tablet warna putih diduga narkotika jenis Ekstasi,” kata

Sigit Brazili.

Selain itu, lanjut Sigit Dalam penindakan petugas juga mengamankan satu) unit Handphone merk “OPPO” warna hitam dan uang tunai Rp. 700 ratus ribu rupiah.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Siratedwin).