(pelitaekspres.com) -YAPEN- Satuan Reserse Kriminal, Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap pelaku pencurian 4 unit laptop yang menimpa SD Inpres tingkat Serui pada hari Selasa pekan lalu (15/08/23).
Pelaku berinisial KAA berhasil diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen tidak kurang dari 24 jam dirumahnya yang masih didalam area sekolah tersebut dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku KAA saat menjalankan aksinya tengah dipengaruhi minuman keras, dengan menggunakan linggis masuk keruangan kepala sekolah melalui ventilasi berhasil membawa 4 buah Laptop menggunakan 2 tas laptop ” ungkap Wakapolres Nursalam Saka dalam press release, Rabu (23/8/2023).
Atas tindakan pelaku KAA yang telah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan Ke 5 KUHP Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pasal 363 pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 362 KUHP pidana paling lama 5 tahun.
Lanjut Kompol Nursalam Saka dari hasil penangkapan tersangka KAA diperoleh beberapa barang bukti diantara 1 linggis berwarna hitam, 2 buah Laptop Lenovo berwarna Silver , 2 Laptop Lenovo berwarna hitam kebiruan tulisan SD Inpres tingkat dana bos 2022 serta 2 buah tas laptop , 1 unit MOS, 1 flashdisk dan 3 charger merk Lenovo.
“berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim bahwa tersangka sebelumnya pernah melakukan kasus pencurian uang di bank BRI, namun saat itu ada pertimbangan lain dari pihak BRI sehingga kasusnya tidak dilanjut ” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Waka Polres Kompol Nursalam Saka menegaskan sesuai instruksi Kapolres AKBP Herzoni Saragih bahwa untuk kasus-kasus pencurian tidak akan dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice karena harus diberikan pembinaan hukum agar menjadi efek jerah.
“khusus kasus pencurian di Polres Kepulauan Yapen beliau (Kapolres) tidak mentoleransi dan tetap dilakukan penegakkan hukum ” imbuhnya.
Melalui Press Release ini, Kata Kompol Nursalam Saka, Kapolres AKBP. Herzoni Saragih menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasat Reskrim dan jajarannya maupun tim Resmob yang setiap saat selalu mengikuti perkembangan dan dinamika terhadap kasus-kasus yang tengah terjadi di masyarakat.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP. Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K menghimbau kepada masyarakat bahwa terhadap kasus pencurian pihaknya tidak akan melakukan penyelesaian melalui Restorative Justice mengingat eskalasi kasus pencurian ini semakin hari semakin marak dan meningkat.
“Kami bersepakat tidak melakukan lagi Restorative Justice untuk kasus pencurian karena kami nilai selama ini telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan ternyata tidak menimbulkan efek jerah bagi para pelaku dan sebagai contoh adalah pelaku dalam kasus ini ” tandasnya
Turut hadir mendampingi Waka Polres Yapen KOMPOL Nursalam Saka, S.Pd, M.M, KOMPOL Lintong Simanjuntak, S.H, M.H Kabag Ops AKP Febri V.Pardede, S.T.K,S.I.K Kasat Reskrim, IPTU M.E Borut, S.Sos Kasi Humas, IPDA Rommy Behuku, S.H Kasi Propam, IPDA Marno KBO Sat ResKrim, Para Anggota Reskrim,, Para Anggota Provos, dan Para Anggota Humas Polres Kep. Yapen, (GM).