Sat Res Narkoba Polres Nias Amankan AS Terduga Penyalahgunaan Narkotika

(pelitaekspres.com)-GUNUNGSITOLI-Seorang Pegawai Honorer di salah satu Instansi Pemerintah  di Gunungsitoli, AS (35)   Beralamat di Jl. Nanas D-III  Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan tinggal sementara di  Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di amankan oleh Sat Res Narkoba Polres Nias, selasa (23/01/2024) sekitar Pukul 09.45 Wib, pada saat Turun dari Kapal Wira Victori di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli,

Hal itu di sampaikan Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba kepada melalui Humas Polres Nias  Iptu O. Daeli pada saat di Konfirmasi Perihal penangkapan AS.

” Hari ini kita mengamankan lagi 1 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, AS adalah penumpang Kapal Kapal Wira Victori dari Sibolga” Ujar Kasat Narkoba Iptu  Arifin Purba yang juga Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan ini.

Kronologis Penangkapan AS, bahwa pada hari Senin, (22/01/2024) sekitar Pukul 10.00 wib, Personil Team Opsnal Sat Narkoba Polres Nias mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwa ada seseorang yang bernama AS,  akan berangkat dari Sibolga dengan Menggunakan Kapal Wira Victoria menuju Gunungsitoli dan di duga membawa Barang Narkotika

Dari informasi yang layak di percaya tersebut, Saya Perintahkan Tim Opsnal yang di Pimpin  Ps. Kanit I Sat Narkoba Aipda Aris Gulo untuk Melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut,  Tim Opsnal  melakukan Pelacakan Keberadaan Tersangka Melalui No.  Handphone tersangka dan terpantau Tersangka berada di atas sebuah kapal yang sedang berlayar menuju Dermaga Gunungsitoli, sehingga pada saat Kapal Wira Victori sandar di Dermaga Tim Opsnal sudah menunggu di Dermaga, dan pada saat turun dari kapal,  AS tidak Menduga kalau Tim Opsnal Sat Narkoba sudah Menunggu,   Tim Opsnal langsung Mengamankan Tersangka dan di Boyong ke Pos Polisi Pelabuhan Gunungsitoli, untuk di lakukan Interogasi dan Penggeledahan, Tersangka Mengakui Membawa Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Saku dalam Tas Jinjing miliknya

Selanjutnya Tersangka di Boyong ke Satuan Narkoba Polres Nias untuk dilakukan Proses penyeledikan lebih lanjut, Iptu Arifin Purba menjelaskan, kepada Tersangka AS di kenakan Pasal 114  Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU. RI No, 35 tahun 2009 dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara dan atau seumur Hidup.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.Ik ketika di konfirmasi oleh Kasi Humas Iptu O. Daeli perihal keberhasilan  Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.Ik mengatakan “ Kita sangat Apresisasi kinerja Sat Res Narkoba, Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, walau baru menjabat beberapa hari, tetapi sudah mengamankan 4 orang Pelaku penyalahgunaan Narkoba, kinerja yang Luar biasa”Ujar AKBP Luthfi, S.Ik singkat.(Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan