(pelitaekspres.com)) -BLITAR- Salah satu Aset Pemerintah Kabupaten Blitar berupa Ratusan Batang Kayu Jati dengan nilai kurang lebih diatas 1 Milyard dari pembelian ganti rugi Kayu Tegakan Perhutani KPH Blitar pada Tahun 2021 dari Pelurusan Jalan Brongkos – Kesamben di duga dibiarkan dan terbengkalai sampai saat ini Jumat (16/02/2024).
Kendati demikian dengan mengacu undang undang nomer 17 tahun 2003, pasal 10 (ayat 3) huruf f Tentang Pengelolaan dan Penggunaan Barang milik daerah menjadi tanggungjawab OPD Pengampu aset tersebut.
Sementara itu Kadis DLH pemkab Blitar, Ahmad Kholik sebagai kepala OPD Pengampu aset tersebut saat di konfirmasi awak media di kantornya menyampaikan terkait aset kayu sudah di limpahkan ke BPKAD sesuai kewenangannya.
“Kami telah menyerahkan Kewenagan penjualan aset kayu kepada BPKAD melalui Sekretariat Daerah dan telah kami serahkan juga Aprecel harganya kayu tersebut segera di jual atau di lelang agar tidak semakin menyusut. Jadi kewenangan itu sudah bukan pada kami,” jelasnya.
Dilain pihak, Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdiyanto membantah saat di konfirmasi menyampaikan sampai saat ini belum pernah menerima pelimpahan ataupun nota dinas penjualan aset tersebut.
” Kami belum menerima pelimpahan sekaligus belum pernah menerima nota dinas dari pak Sekda terkait penjualan maupun pelelangan kayu aset tersebut.” terangnya.
Lanjut, dari pihak Inspekturat Kabupaten Blitar Agus Cunanto menyampaikan singkat, secara umum BPKAD sebagai pencatat aset.
“Dimana BPKAD sebagai pengelola dan pencatat aset secara umum Pemerintah Kabupaten Blitar,” jelasnya melalui pesan singkat (wa)
Sementara itu, pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Blitar E Suprapto angkat bicara pada Jumat (16/02/2024) sampai kapan pemerintah kabupaten Blitar mengelola aset seperti ini.
“Kami menyayangkan pengelolaan aset Kayu Jati yang berada di timur Pemkab Blitar Kanigoro itu, di biarkan terbengkalai mulai tahun 2021 hingga saat ini, yang mungkin menyusut dan merugikan hingga bisa ratusan juta,” paparnya.
Sekedar diketahui, Pemkab Blitar diduga telah membiarkan pengelolaan aset Ratusan Batang Aset Kayu Jati perolehan tahun 2021 terbengkalai sampai saat ini. Hingga berita ini tayang belum terkonfirmasi aset tersebut mau di jual atau di lelang. (Mst)