(pelitaekspres.com) – METRO – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Metro melakukan rapat terkait investasi pembangunan perumahan Tentrem Residence, di Aula Pemerintah Kota Metro, Rabu (24/03/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Pemerintah Kota Metro Yerri Ehwan mengatakan, rencananya pembangunan Perumahan Tentrem Residence yang terletak di Jalan Arjuna No. 12 RT. 027 RW. 006 Kelurahan Mulyojati Metro Barat.

Perwakilan dari Perumahan Tentrem Residence memaparakan, pembangunan ini akan memiliki 2 (dua) sertifikat tanah. Dimana lahan pertama memiliki luas tanah 1.570 m2 dan lahan kedua memiliki luas tanah 1.570 m2 dengan jumlah keseluruhan luas tanah 3.140 m2.

“Untuk luas tanah perkavling 87,50 m2 yang akan dibangun dengan jumlah rumah 28 unit bangunan dengan tipe rumah per unit 45 m2. Dengan sumber air masing-masing per unit menggunakan sumur bor, serta septik tank masing-asing unit rumah,” ujarnya.

Sedangkan Kepala BPN Rahmad menjelaskan, setelah melakukan survei dan melihat sertifikat lahan tanah mempunyai 2 (dua) sertifikat. “Diharapkan sebelum pembangunan, sebaiknya ada penggabungan sertifikat, sehingga 2 sertifikat ini menjadi 1. Hal ini merupakan syarat untuk mendapatkan APD pembangunan,” kata Rahmad.

Sedangkan pada penyampaian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eka Irianta menyampakan, masalah septik tank pada perumahan untuk menggunakan septik tank komunal (satu tempat). Hal ini dikarenakan dari segi biaya lebih murah.

“Serta disarankan untuk memakai air PAM dan membangun tower untuk PAM. Untuk masalah sampah, bisa menghubungi Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya mendapatkan layanan pengambilan sampah di perumahan tersebut,” ungkap Eka Irianta.

Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Edwin Soni, menyampaikan saran untuk Tentrem Residence dalam pelaksanaan pembangunan, supaya dapat melibatkan warga setempat.

Di akhir rapat, terbentuk keputusan bersama bahwa permohonan diterima dengan catatan sesuai dengan rekomendasi berlaku 1 tahun, apabila keberlakuan itu tidak dilaksanakan maka rekomendasi tersebut gugur. (Pur/RS)

 

Tinggalkan Balasan