(pelitaekspres.com) –MALANG- Rapat Paripurna yang di gelar Pada Selasa, (14/03/2023) , di Gedung DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda Penyampaian 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) berjalan dengan konduktif.

Mewakili Bupati Malang Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto. SH. MH  menyampaikan penjelasan terhadap 4 (empat) RAPERDA tersebut, sebagai berikut:

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Penyelanggaraan perparkiran merupakan jenis layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan, perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban lingkungan. setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan Investasi perlu dilakukan perubahan.
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Seperti kita ketahui, bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dimana aspek yang ingin dicapai yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal,pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar, yang meliputi standar ketentuan umum, dan standar teknis. Adapun standar ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi:

-Kebutuhan daya tampung perumahan;

-Kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;

-Mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan

-Terhubung dengan jaringan perkotaan existing

Selanjutnya, berkaitan dengan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan kawasan Perumahan, yang merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Sebagai konsekuensi dari adanya perubahan kebijakan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka sebagai dasar legalitas tindak Pemerintah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Seperti kita ketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang menerangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sebagai implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan bangunan gedung juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang pada Tahun 2018 telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Adapun materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut meliputi Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung,Peran Masyarakat, dan Pembinaan dalam Penyelenggaraan Bangunan.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Tutupnya.(ADV)