Presidium Jaringan Aksi “98” Sumsel: Perampasan Kendaraan di Jalan Menimbulkan Keresahan Debitur

(pelitaeskpres.com) -PALEMBANG- Puluhan anggota Presidium Jaringan Aksi “98” Sumatera Selatan melakukan aksi solidaritas untuk menjaga hak konsumen. Aksi ini dilakukan di Kantor Halaman Leasing ACC Finance di Jalan Veteran, Palembang, pada Jumat (3/5/2024).

Koordinator aksi, Ramogers, SH, Muhammad Ali, SE, M.Si, Bambang Purnomo, Mukri, Supratman Suryadi, Irawan Van Maryyi (Ambon), Junaidi, Rizki Pratama ST, menyatakan bahwa Presidium Jaringan Aksi “98” Sumatera Selatan melakukan aksi solidaritas untuk melindungi hak konsumen setelah melihat bahwa leasing ACC telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Mereka melakukan hal ini untuk mencegah kekerasan terhadap nasabah atau debitur, karena seringkali terjadi kekerasan dari pihak kolektor terhadap debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya seperti penarikan sepeda motor dan mobil. Kasus penarikan paksa kendaraan oleh pihak kolektor hutang ini telah menimbulkan keresahan.

“Hal ini menjadi perhatian bagi Polda Sumsel untuk menegakkan hukum. Selain itu, terjadi perampasan kendaraan Avanza tipe E tahun 2018 warna silver BG 1503 R yang telah diparkir di Jambi,” ujarnya.

Koordinator lapangan, Anton, Jack, Mursidah menambahkan bahwa mereka menduga pihak kolektor hutang mengaku atas nama leasing ACC ketika melakukan pengambilan di jalan, yang merupakan tindak pidana perampasan dan dapat dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 & 4. Berdasarkan hal tersebut, Presidium Jaringan Aksi “98” menuntut:

  1. Penutupan leasing ACC Finance yang diduga terlibat dalam tindakan melindungi kolektor hutang yang melakukan perampasan (dugaan tindak pidana) mobil Avanza BG 1503 R warna silver.
  2. Leasing ACC telah merampas hak perlindungan konsumen dengan menggunakan kolektor hutang, melakukan perampasan kendaraan di jalan, dan meninggalkan penumpang kendaraan tanpa perhatian yang manusiawi dan diduga melakukan tindak pidana.
  3. Meminta Polda Sumatera Selatan mendukung penegakan hukum terhadap dugaan keresahan yang dilakukan oleh oknum kolektor hutang ACC, perampasan kendaraan di jalan, dan menangkap oknum pelaku perampasan atas perintah dari leasing ACC.
  4. Membuat perampasan kendaraan baru oleh kolektor hutang di luar Provinsi yang membuat korban tidak dapat bertindak secara efektif, oleh karena itu meminta melalui Kopolda Sumsel dan Kapolri untuk bertindak tegas. Selain itu, meminta Lembaga Perlindungan Konsumen dan OJK untuk memberikan dukungan dalam mencabut izin operasional leasing ACC yang diduga telah lalai dalam melindungi hak perlindungan konsumen.(Dkd)

 

Tinggalkan Balasan