(pelitaekspres.com) PURWAKARTA – Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani, Polres Purwakarta, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tipu gelap yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Lampung.

Terduga pelaku berinisial TN (42), warga Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diamankan pada Jumat, 27 September 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sukatani di Kampung Cikadu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku ini merupakan DPO Polda Lampung dengan kasus penipuan dan penggelapan. Setelah penangkapan, anggota kami membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sukatani,” ucap Enjang pada Sabtu, 28 September 2024.

Saat ini, Polsek Sukatani sedang menunggu kedatangan anggota Polda Lampung untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.

“Penangkapan ini menunjukkan sinergi yang baik antar kepolisian dalam penegakan hukum dan upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Enjang. (DR)

Tinggalkan Balasan