(pelitaekspres.com) -LAMPUNG BARAT- Pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 20.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekincau ungkap Kasus Tindak Pidana “KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR” Sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

  1. Dasar

Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 145 / V / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 21 Mei 2022.

  1. Waktu Kejadian

Pada hari Sabtu  tanggal  21 Mei 2022 Sekira jam 11.00 wib

  1. TKP

Pekon Hujung Kec.Belalau Kab.Lampung Barat.

  1. Identitas Pelapor

Nama : PAHRUDDIN Bin BARMAWI

TTL :  Hujung, 18 Desember 1977

Pekerjaan : Petani/Pekebun

Alamat : Pekon Hujung Kec.Belalau Kab.Lampung Barat.

  1. Identitas Terlapor

Nama: ERWIN.M

Umur :  30 Tahun

Pekerjaan : Petani

Alamat :  Pekon Hujung Kec.Belalau Kab. Lampung Barat

  1. Kronologis kejadian

Pada hari Sabtu Tanggal 21 Mei 2022 sekira Jam 11.00 WIB Korban bersama dengan ketiga orang temannya sedang bermain di Air Irigasi sawah milik Terlapor, tidak lama kemudian Terlapor melemparkan sebilah kayu ke arah Korban yang sedang bermain bersama temannya sehingga kayu tersebut mengenai kepala Korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian Kepala

  1. Kronologis Penangkapan

Pada hari Sabtu Tanggal 21 Mei 2022 sekira jam 20.30 WIB Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau Mendapatkan informasi bahwa Terlapor sedang pulang kembali menuju kerumahnya, kemudian Anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Sekincau melakukan Penangkapan terhadap Terlapor. Selanjutnya Pelapor di tangkap tanpa melakukan perlawanan.

  1. Barang Bukti yang berhasil di amankan

1 (satu) Buah Kayu Kopi.(candra)