(pelitaekspres.com) -PALEMBANG– Polsek Sako kembali berhasil mengamankan sejumlah juru parkir liar yang beroperasi di kawasan Pasar Griya Musi, Kelurahan Sako. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum serta merespons keluhan warga yang merasa resah akibat aksi premanisme berkedok parkir liar.
Parkir ilegal, atau parkir liar, merupakan kegiatan perparkiran tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (2) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengelolaan parkir harus dilakukan secara legal agar dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aktivitas parkir liar termasuk pungutan liar (pungli) dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam operasi kali ini, aparat mengamankan beberapa pelaku, termasuk JB dan rekan-rekannya. Para pelaku ini diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak berkoordinasi dengan kepala parkir yang ditunjuk PD Pasar sebagai pengelola sah area perparkiran.
Yang mengejutkan, JB diketahui sudah pernah diamankan sebelumnya dalam kasus serupa. Ini menjadi kali kedua JB ditangkap atas dugaan pungli di lokasi yang sama, menandakan bahwa yang bersangkutan kerap melakukan pelanggaran hukum.
Warga pun berharap aparat kepolisian tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga memproses hukum para pelaku hingga tuntas guna memberikan efek jera.
“Jangan sampai dilepas lagi. Ini sudah penangkapan kedua terhadap orang yang sama. Artinya dia memang bermasalah dan harus diproses secara hukum,” ujar salah satu warga Sako yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa para juru parkir liar tersebut sering meminta uang secara paksa tanpa memberikan karcis, yang merugikan warga dan mengganggu ketertiban.
Polsek Sako harus terus melakukan operasi penertiban seperti ini untuk menjaga kenyamanan dan keamanan di ruang publik, terutama di pusat-pusat keramaian seperti pasar. (Ags).