(pelitaekspres.com) – BLITAR – Polres Blitar Kota telah melaksanakan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di wilayah aliran Sungai Kali Bladak, tepatnya di Desa Sumberasri hingga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Senin (27/01/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Blitar Kota.AKBP Titus Yudho Uly melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota IPTU Sjamsul Anwar kepada awak media menyampaikan, sebelumnya pihak Kepolisian sudah melakukan himbauan dan larangan pengoperasian pertambangan ilegal. Operasi penertiban ini melibatkan personel gabungan dari TNI dan Polri. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa alat berat dalam keadaan rusak dan dipastikan penambang melakukan aktivitas penambangan dengan cara manual.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan penertiban, hasilnya di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambang dengan menggunakan alat berat hanya saja ditemukan beberapa alat berat dalam keadaan rusak. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan Kali Bladak bersih dari aktivitas tambang ilegal,” ujar Kasi Humas.
Lanjut Ia menambahkan, selain melakukan penertiban, pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, praktik tambang ilegal di wilayah aliran Sungai Kali Bladak dapat diminimalisir. Polres Blitar Kota juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta tindakan hukum bagi pelaku yang masih nekat menjalankan aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya.(Res/Mst)