(pelitaekspres.com) – BATANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Jumat malam, 20 September 2024. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar di wilayah Kedawung, Banyuputih, Kabupaten Batang.
Tersangka utama, MF, tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu dalam plastik klip. Penggeledahan lanjutan di rumah MF di Ketanggan, Kecamatan Gringsing, mengungkap lima paket sabu tambahan yang tersembunyi dalam dus ponsel Infinix. Total barang bukti yang disita seberat 1,775 gram.
Dua tersangka lainnya, CS alias Bardal dan RA alias Kancil, ditangkap dalam pengembangan kasus sekitar pukul 22.00 WIB di rumah CS di alamat yang sama dengan MF.
Polisi menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, dan dua buah ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Batang mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Batang.
“Mereka mengaku membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama dan diedarkan,” ungkapnya pada Jumat (27/9/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal “adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Satresnarkoba Polres Batang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” pungkasnya.(Abd)