(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dalam operasi yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025.
Tersangka, yang diketahui bernama Ario Shima alias Bagol, ditangkap di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,8 kilogram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi. Selain itu, dalam operasi ini petugas juga menyita sepucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi, yang diduga merupakan hasil barter dengan narkoba.
Penggerebekan Bermula dari Informasi Warga
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menggeledah rumahnya,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam rumahnya. Selain itu, mereka juga menemukan senjata api rakitan yang diakui tersangka diperolehnya dari salah satu pembeli sebagai alat barter untuk 1 gram sabu.
“Ada barang bukti senjata api rakitan dan lima butir amunisi. Menurut tersangka, barang tersebut diperolehnya dari seorang pembeli yang menukarnya dengan 1 gram sabu-sabu,” jelas Harissandi.
Residivis Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Bagol bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang.
“Dia baru bebas pada bulan November 2024 lalu dalam kasus pembunuhan di Palembang,” tambah Harissandi.
Dengan rekam jejak kriminal yang panjang, Bagol kembali terlibat dalam peredaran narkoba hanya beberapa bulan setelah menghirup udara bebas. Kali ini, jaringan narkobanya bahkan lebih luas dan melibatkan banyak kaki tangan di berbagai wilayah.
Jaringan Peredaran Sabu hingga OKU Timur
Dalam pemeriksaan, tersangka Bagol mengaku bahwa sabu-sabu yang disita polisi diperolehnya dari seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur. Narkoba tersebut diantar langsung ke sebuah hotel di Muaradua sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah.
“Sabu-sabu ini saya dapat dari oknum Kades di OKU Timur, diantar ke hotel di Muaradua. Saya mendapatkan keuntungan Rp100 juta jika semua barang terjual,” ungkap tersangka kepada penyidik.
Bagol juga mengaku bahwa ia memiliki sekitar 11 kaki tangan yang bertugas mendistribusikan narkoba di berbagai wilayah di OKU Selatan.
“Sabu-sabu dijual lagi dengan kaki tangan saya di OKU Selatan, Pak. Yang sudah terjual 1 kilogram. Kaki tangan saya ada sekitar 11 orang, saya dapat setoran dari mereka setiap minggu. Kalau senpi itu bakal ditebus lagi sama yang membelinya kemarin,” aku tersangka.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Bagol dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar narkoba. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan jaringan peredarannya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini,” pungkas Harissandi. (ril/dkd)