(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana bersama Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 71 kasus dengan 87 tersangka selama bulan Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan di Mapolda Sumsel tersebut meliputi 36,4 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lainnya. Jum’at (30/10/2026).
Dengan pengamanan ketat dari personel Brimob dan Polda Sumsel, proses pemusnahan narkotika ini disaksikan langsung oleh puluhan tersangka. Hadir pula dalam acara tersebut tokoh agama serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 71 laporan polisi (LO) dengan total 87 tersangka selama periode Oktober 2026,” ungkap Patar.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran gelap narkotika yang menempatkan Sumatera Selatan pada posisi kedua secara nasional. Aparat kepolisian telah menggerebek puluhan lokasi dan mengamankan sejumlah tersangka dalam dua pekan terakhir sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memerangi narkoba.
Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan kehidupan masyarakat. Guna mengatasi hal ini, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkotika di Sumatera Selatan.
Rony menegaskan pentingnya kolaborasi tersebut mengingat posisi Sumsel yang cukup mengkhawatirkan. “Mari kita bersama-sama saling berkolaborasi untuk memberantas narkoba. Secara nasional, Sumsel berada di posisi kedua dalam peredaran gelap narkoba dan kondisi ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya. (Ags).

