(pelitaekspres.com) – LAMPUNG – Polda Lampung memastikan bahwa setiap aduan masyarakat akan direspons secara cepat. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kini, pihaknya secara inovatif menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp dan media sosial lainnya. Akun media sosial yang tersedia dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.
“Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” kata Helmy Santika, Jumat (7/2/2025).
Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung
Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:
WhatsApp: 081248808181
Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
X (Twitter): @aduanpoldalpg
TikTok: @aduanpoldalampung
Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, serta polres dan polsek terdekat untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Untuk saat ini, platform tersebut masih berada di tingkat Polda dan setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke jajaran terkait. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk pembuatan platform sebagai instruksi yang bersifat langsung oleh Kapolri, yang dipastikan akan diterapkan di seluruh polres/polresta hingga polsek di jajaran Polda Lampung dalam era digitalisasi saat ini untuk memberikan kemudahan serta percepatan dalam menangani setiap aduan masyarakat.
“Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” katanya.
Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisis dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap kapolres atau kasat di jajaran Polda Lampung.
“Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar jebolan Akpol 1993 yang kini menjabat sebagai jenderal bintang dua itu.
Persyaratan Pengaduan
Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Data diri lengkap
- Fotokopi KTP
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung. (*)