(pelitaekspress.com) – TEGAL – Bupati Tegal Dra. Umi Azizah meminta kepada jajarannya Gugus Tugas Covid19 untuk terus mengimplementasikan peraturan bupati (perbup) No.35 tahun 2020 tentang pencegahan covid19 (memberikan sanksi edukasi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan). Program lain yang perlu digerakkan yakni “Jogo Tonggo” , dimana program ini harus digalakan hingga tingkat RW dalam upaya pencegahan penyebaran covid19.
Hal ini ditegaskan Bupati Tegal dalam Konferensi pers yang dihadiri Ka.dinkes Kab.Tegal dr.Hendadi Setiaji, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Ketua Paguyuban desa Kab.Tegal, Ketua Forum Camat Kab.Tegal dan media bertempat di posko gugus tugas covid19, Kamis (25/6).
Rencana kedepan yang akan dilakukan pemerintah kabupaten tegal yakni akan mengupayakan pengadaan alat diagnotik covid19 untuk mempercepat diagnosis dan mencegah penyebaran covid19.
Dari hasil pemetaan zona wilayah versi gugus tugas nasional per tanggal 22 juni 2020, Kabupaten Tegal adalah zona kuning atau resiko rendah dengan nilai 2.64. Berarti penyebaran covid terkendali, tetap ada kemungkinan terjadi transmisi penularan.
Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan, Pemkab Tegal telah melakukan berbagai upayanya antaralain penelusuran kontak tracing secara agresif pada kasus positif, PDP maupun ODP dengan pemeriksaan rapid test dan pengambilan swab kemudian ditindaklanjuti dengan isolasi mandiri maupun isolasi dirumah sakit. Meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Kemudian melakukan sosialisasi kepada beberapa sektor dan masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka menuju tahapan produktif, sehat dan aman dari covid19.
Pada kesempatan itu pula, perwakilan paguyuban desa diberikan satu buah tas besar berisi masker dan alat protokol kesehatan untuk menunjang program terlaksananya “jogo Tonggo” .(mad/pel).