Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta

(pelitaekspress.com)-PURWAKARTA – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH (40), warga Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, AH biasa menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Bungursari dan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, AH ditangkap di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA:   Polres Purwakarta Berhasil Lumpuhkan Pengedar Sabu Yang Mencoba Merebut Senjata Petugas

“Kronologisnya, AH tertangkap tangan membawa empat bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Keempat bungkus sabu tersebut merupakan sisa penjualan dari 10 paket. Sabu tersebut diperoleh AH dengan cara berbelanja ke Jakarta,” kata Heri di Mapolres Purwakarta, Selasa (2/6).

BACA:   Razia Test Urine, BNNK Asahan Amankan 18 Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Lebih lanjut Heri menyebutkan, sudah enam bulan ini AH mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Bungursari dan Campaka.

“Hasil pengembangan terhadap AH, jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta mendapatkan pria berinisial K yang saat ini masuk ke dalam DPO,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Heri, AH dikenai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. “Ancamannya lima sampai 20 tahun penjara,” ucapnya.

BACA:   Lima Bulan Buron, Bandit Pecah Kaca Asal Mura Dicokok Polres Pagaralam

Heri menegaskan, meski dalam masa pandemi COVID-19 pihaknya berkomitmen untuk bekerja maksimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami imbau juga kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan. Jangan segan, langsung akan kami tindaklanjuti,” katanya. (Deni)

Loading