(pelitaekspress.com) -WAY KANAN-Ihwal, adanya dugaan pungutan dana jasa upah pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oknum pendaping PKH Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung disinyalir kuat telah melanggar teknis pencairan dari petunjuk teknis Kementerian Sosial RI tengtang penyaluran dana PKH sendiri.

Pasalnya, dalam pedoman teknis Kemensos RI pencairan dana PKH tidak disiertai dengan buku tabungan dan PIN ATM dirahasiakan atau tidak diberitahukan oleh pihak manapun. Sementara yang terjadi di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. KPM mengaku adanya upah pencairan dana PKH yang diakomodir oleh pendaping PKH Kampung setempat. Hal ini terjadi karena PKM hanya menunggu dirumah saja ATM dan PIN kartu KKS diserahkan oleh Pendaping PKH Kampung Suka Negeri lalu dicairakn ke Bank penyalur PKH wilayah setempat.

“Hari ini para penerima PKH Kampung Suka Negeri dikumpulkan oleh oknum Pendamping PKH kampung setempat. Dimana kumpulan itu guna menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada pungutan. Hal ini dilakukan usai adanya pemberitaan masyarakat Suka Negeri melaporakan adanya dugaan pungutan dana PKH terhadap Penerima ke DPC Bara JP Way Kanan kemarin,”ujar Ketum BARA JP Way Kanan Rahmat usai menemui Ketua PAC Bara JP Gunung Labuhan Rama Tio, Sabtu (9/5/2020).

Berdasarkan laporan warga Suka Negeri, pemberian uang tersebut reatip besar ada yang Rp50 ribu dan ada yang 30 ribu. Jumlah dana itu sesuai besaran dana PKH yang diterima warga.

“Seharusnya pendamping PKH mengetahui aturan penyaluran dana PKH tersebut dan dijelaskan kepada PKM karena jelas PIN kartu KKS harus di rahasiakan oleh Penerima. Dan dilakukan pencairan sendiri jika tidak melalui bank penyalur bisa dilakukan di e warung penyalur PKH setempat. Sehingga tidak ada jasa upah pencairan yang di akomodir oleh pendamping PKH kampung itu sendiri,”pungkasnya. (Indro)