(pelitaekspress.com) – KALTIM – Penyaluran Bansos JPS oleh Pemprov Kaltim tidak bisa serampangan karena bisa menyebabkan kerugian negara karena tidak tepat sasaran.

Kehati-hatian dilakukan Pemprov sesuai arahan KPK – RI agar penerima benar-benar yang mereka yang berhak.

Gubernur Kaltim Isran Noor usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (29/6) tidak membantah adanya pernyataan sejumlah pihak di sebuah radio jika penyaluran Bansos JPS, terlambat.

Bahkan dalam rapat paripuran, iapun menerangkan keterlambatan terjadi akibat beberapa masalah mulai data yang doubel sementara penerima dilarang menerima bantuan di program lain. “Bantuan yang disediakan pemerintajh baik pusat, provinsi dan kabupaten atau kota beragam bentuknya ada yang sembako, namun tidak boleh doubel karenanya harus dilakukan pemilihan data,” bebernya seraya menambahkan memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi agar benar-benar clear.

Keterlambatan lain ujar Isran,  dalam aturan yang diterbitkan pemerintah pusat tidak ada pajak, tidak ada biaya materai kenyataannya ada yang dibebankan kepada penerima sehingga dituding  ada korupsi karena terjadi pemotongan bantuan.

Pemprov Kaltim ditegaskannya ingin benar-benar aman dari jeratan hukum, karenanya setiap dana yang disalurkan diminta pendampingan Kajati, BPKP, Itwilpro Kaltim, Kepolisian bahkan KPK.

“Keluhan-keluhan dari beberapa kelompok masyarakat yang mengaku belum masuk dalam daftar penerima BSM tersebut, menjadi dasar atau acuan Pemprov Kaltim  karena dalam menentukan penerima Bansos  yakni mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang didapat dari Ketua RT,” bebernya.(ogie)

 

 

Tinggalkan Balasan