(pelitaekspres.com) –YAPEN- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengundang semua OPD yang mempunyai tugas untuk melakukan pumungutan baik pajak daerah maupun retribusi daerah sesuai Perda yang ada dan kewenangan masing – masing termasuk Kantor Samsat Kepulauan Yapen.
Dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Ir. Edy Noco Mudumi M.Si, di dampingi oleh Sekretaris Bappeda Drs. Paris Damanik dan Kepala Kantor Samsat Dr. Karsudi SP, M.Si di ruangan pertemuan Setda Kabupaten Kepulauan Yapen pada Rabu (23/08/23).
Tujuan pertemuan tersebut terkait penjelasan UU yang baru mengenai pajak dan retribusi daerah, UU nomor 28 terakhir di ubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di cabut sehingga tidak berlaku lagi.
Hal ini memberikan batas terhadap produk peraturan daerah sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, jika tidak dilakukan penyusunan kembali (Perda) yang berkaitanya dengan pumungutan dan retribusi daerah maka semua itu tidak berlaku lagi. “ujar Asisten I Setda Ir. Edy Mudumi, M.Si, Kepada sejumlah awak Media.
Lanjutnya bahwa ini dilakukan demi menyikapi UU yang baru di terbitkan sehingga bisa dapat di lakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga di kemudian hari tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, agar tiba waktunya di tahun 2024 benar – benar Pemda sudah menyiapkan semuanya produk perda yang berhubungan langsung dengan pumungutan pajak dan retribusi daerah.
“intinya bahwa pertemuan hari ini untuk mengingatkan semua Instansi dan tujuannya adalah agar sudah ada persiapan-persiapan sehingga pada saatnya nanti semua sudah lengkap dan tidak terlambat dalam penyusunan Perda-perda tersebut dan penyesuaian perda yang sudah ada berdasarkan UU baru yang sudah terbentuk”
Harapan kami pertemuan ini bisa dapat di laksanakan dengan semua pimpinan OPD dan juga lembaga terkait agar menyiapkan semua hal – hal yang di perlukan agar di tahun 2024 kita siap dan laksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia . ” tegas Mudumi ” (GM).