(pelitaekspres.com) -BUNTOK – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh (Jarse) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengapresiasi pemerintah daerah setempat mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC).
Predikat tersebut diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Cabang Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) pada bulan Januari 2024 lalu.
“Kami sangat bersyukur Pemkab Barsel resmi menyandang predikat UHC, itu tandanya pemerintah daerah kita telah berhasil melaksanakan program kesehatan,” ujar dr. H. Norman Wahyu Direktur RSUD Jarse Buntok kepada wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (21/02/2024).
Ia menerangkan, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang adil, promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan bermutu dengan biaya terjangkau.
“Jadi tugas kami memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin kepada masyarakat yang datang untuk berobat di RSUD ini, Insya Allah kami selalu siap melayani pasein apapun, baik yang menggunakan UHC maupun masyarakat dengan penjaminan pribadi,” terang pria yang akrab disapa bang Wahyu itu oleh rekan-rekan wartawan di Barsel.
Lebih lanjut ia menuturkan, melalui mekanisme yang dijalankan oleh pihak penyelenggara asuransi sosial tersebut, pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia, yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Predikat UHC yang telah diterima itu merupakan komitmen pemerintah daerah kita dalam memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Barsel,” tuturnya.
Ia mengatakan, setelah menandatangi perjanjian kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan, Pemkab Barsel menjamin 100 persen masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, karena telah ditanggung oleh pemerintah daerah dengan cara mendaftarkan diri sebagai perseta JKN melalui UHC.
Ia melanjutkan, dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 golongan, yaitu golongan mampu dan tidak mampu, yang termasuk dalam golongan mampu, dimana mereka akan membayar premi sesuai dengan yang telah ditetapkan setiap bulannya, sedangkan bagi golongan yang tidak mampu, preminya akan dibayarkan oleh pemerintah/negara.
“Khusus untuk masyarakat yang termasuk dalam golongan tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi kesehatan di Kabupaten Barsel tidak perlu khawatir kalau ingin berobat di RSUD, Puskesmas dan fasilitas kesehatan umum lainnya, karena, semua biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah daerah,” kata dr. H. Norman Wahyu. (Rin).