(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Ibrahim Siregar alias Memet laki-laki (27) warga Jalan Rintis Dusun II (dua) Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan diringkus tak berkutik di depan rumahnya, karena kepemilikan Narkotika jenis Shabu 16,75 gram oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Saat penangkapan tersangka juga di temukan Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 9.36. (sembilan koma tiga enam) gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,45. (satu koma empat lima) gram, 31 bungkus plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 5,94. (lima koma sembilan empat) gram dengan total BB Shabu Berat Kotor 16,75 (satu enam koma tujuh lima) gram, 1 buah Handphone Merk Nokia warna biru dan uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu),” kata Team Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu. Wariyono ke wartawan, Jumat (02/04/2021).
Aiptu. Wariyono menjelaskan, penangkapan Tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 orang laki-laki yang sedang duduk didepan rumahnya yang diduga memiliki Narkotika jenis shabu.
“Takut kehilangan buruan Team melakukan penyelidikan dan hasil lidik A 1 maka personil langsung bergerak ke TKP. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka, Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari tangan sebelah kiri dan sebagian lagi terletak pada kantong celana bagian belakang,” paparnya.
Selanjutnya petugas menginterogasi Tersangka, dan ia menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan Tersangka dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu tersebut, dan hasilnya positif mengandung Metamfetamine,” cetus Aiptu. Wariyono.
Aiptu. Wariyono menambahkan, Pasal yang akan di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman minimal 6 Tahun paling lama 20 Tahun. (Doni)