(pelitaekspres.com) – NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2024 di Gedung Howu-Howu, Lasara-Gido, Kabupaten Nias pada 11 Juli 2024.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari upaya dan aspirasi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia mengenai Kedudukan Desa, Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. Perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan ditetapkannya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada bulan April lalu.
Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Yuwanman Lase, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan Rakor ini adalah untuk mensosialisasikan hal-hal pokok terkait Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, mengonsolidasikan tindak lanjut dan kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pemanfaatan Dana Desa, serta mensinergikan program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.
Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., dalam arahannya, menekankan bahwa melalui Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, demikian juga dengan masa keanggotaan BPD. Ia mengingatkan bahwa perubahan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana tanpa euforia berlebihan, karena hal ini merupakan tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa.
Bupati Ya’atulo juga mengingatkan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa saat ini, seperti inflasi di desa, stok pangan, mendorong sektor ekonomi dan pertanian unggulan, kemiskinan ekstrem, stunting, dan digitalisasi pemerintahan. Ia mengimbau agar seluruh Kepala Desa memastikan Dana Desa digunakan dalam program yang tepat guna dan tepat sasaran serta pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama.
Di akhir arahannya, Bupati Nias berpesan agar program pembangunan desa disinergikan dengan pembangunan daerah, patuh terhadap aturan perundang-undangan, menghindari penyalahgunaan keuangan desa, beradaptasi dengan kemajuan teknologi, pembangunan sarana dan prasarana, serta menjaga kekompakan dan keharmonisan.
Rakor tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Kepala BPKPD Kabupaten Nias, Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Kepala Desa se-Kabupaten Nias, dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD) Kabupaten Nias. (Toro Harefa)